Angkut 980 Kilogram Hiu, Kapal Politeknik Negeri Pontianak Ditangkap

Sebuah kapal KM Borneo Pearl milik Politeknik Negeri Pontianak (Polnep) diamankan anggota TNI Angkatan Laut (AL), Sabtu (28/7/2018).

Editor: Agus Pujianto
KOMPAS.COM/ANDRI DONNAL PUTERA
Konferensi pers penangkapan ikan pelaku illegal fishing di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Selasa (31/7/2018). Hadir Sekjen KKP Nilanto Perbowo (tengah) dan Pangarmabar Laksamana Muda Yudo Margono (kanan) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Sebuah kapal KM Borneo Pearl milik Politeknik Negeri Pontianak (Polnep) diamankan anggota TNI Angkatan Laut (AL), Sabtu (28/7/2018) lalu.

Kapal tersebut tertangkap tangan berlayar tanpa izin hingga menangkap ikan tanpa mengantongi surat dan dokumen yang seharusnya.

"Kapal ini asal Indonesia dan merupakan kapal latih dari Politeknik Negeri Pontianak," kata Panglima Komando Angkatan Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda Yudo Margono saat konferensi pers bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP), Selasa (31/7/2018).

Baca: LIVE STREAMING AC Milan Vs Tottenham Hotspur! Sedang Berlangsung

Baca: Waspada Hoax CPNS 2018! Beredar Surat Palsu Nama-nama CPNS Mengatasnamakan KemenPAN RB

Saat kapal tersebut diperiksa, terdapat total 10 anak buah kapal (ABK) di dalamnya.

Di mana empat di antaranya merupakan mahasiswa.

Anggota TNI AL juga menemukan sejumlah ikan hasil tangkapan.

Rinciannya, 980 kilogram hiu, lima kilogram sirip ikan hiu, dan 25 kilogram cumi-cumi.

"Kapal tersebut tidak dilengkapi dengan surat izin penangkapan ikan. Surat-surat yang ada hampir semuanya kedaluwarsa atau mati. Patut diduga mereka melakukan penangkapan ikan tanpa izin," tutur Yudo.

Pada saat bersamaan, kapal pengawas perikanan milik KKP juga menangkap kapal yang melakukan illegal fishing.

Baca: LIVE STREAMING Manchester United vs Real Madrid ICC 2018 TVRI Sedang Berlangsung

Baca: PREDIKSI Barcelona FC vs AS Roma ICC 2018: Bursa, Head to Head dan Perkiraan Pemain

Kapal tersebut berbendera Vietnam dengan total 16 ABK yang seluruhnya warga negara Vietnam dan tangkapan ikan sebanyak 600 kilogram dengan jenis ikan campuran.

"Pelanggarannya jelas, itu adalah kapal asing yang seharusnya tidak boleh masuk wilayah perairan Indonesia. Mereka juga memakai alat tangkap yang tidak diizinkan," ujar Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo.

Semua kapal tersebut langsung diproses hukum dengan dibawa ke Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak.

Jika ditotal, jumlah kapal yang telah diamankan karena kasus illegal fishing sejak awal 2018 sampai 30 Juli 2018 sebanyak 65 kapal.

(Kompas.com/Andri Donnal Putera)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kapal Politeknik Negeri Pontianak Jadi Pelaku "Illegal Fishing"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved