Penganiaya KH Umar Basri Dimasukkan ke Rumah Sakit Jiwa Selama 6 Bulan

Vonis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah

Editor: Jamadin
ISTIMEWA
KH Umar Basri di ruang perawatan RS Al Islam, Kota Bandung 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BANDUNG - Asep Ukin bin A Momong (50), pelaku penganiayaan ulama di Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung, KH Umar Basri pada Januari 2018 divonis bersalah oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung. Vonis dijatuhkan pada 5 Juli oleh hakim Ketua yang memimpin persidangan, Suprapti.

"Menyatakan terdakwa Asep Ukin bin A Momong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," ujar Suprapti dalam amar putusannya yang dikutip di situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Vonis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah.

Baca: Dua Tahun Jabat Plt, DPRD Pontianak Pertanyakan Belum Dilantiknya Sekda Definitif

Selain itu, jaksa dalam tuntutannya menyebut bahwa terdakwa tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana diatur di Pasal 44 ayat 1 KUH Pidana karena mengalami gangguan jiwa.

"Menyatakan perbuatan terdakwa tidak dapat dipertanggung jawabkan karena terdakwa mengalami gangguan jiwa skizofrenia. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ujarnya.

"Menetapkan agar terdakwa untuk menjalani perawatan di RS Jiwa Provinsi Jabar selama enam bulan," ujar Suprapti.

‎Sementara itu, karena perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil visum et repertum nomor 1083/RSAI/VISUM/II/2018 pada 27 Januari 2018 yang ditandatangani oleh dr H Noorman Heryadi selaku dokter forensik menyebutkan salah satunya, KH Umar Basri mengalami penyumbatan pembuluh darah di otak, pengecilan volume otak ringan yang disebabkan benturan benda tumpul.

Kasus ini jadi perhatian publik nasional karena setelah kejadian ini, terjadi lagi kasus penganiayaan pemuka agama dengan korban HR Prawoto oleh Asep Maftuh yang sama-sama diduga mengalami gangguan jiwa.

Kasusnya ditangani Polrestabes Bandung dan sudah disidangkan. Asep Maftuh dituntut enam tahun enam bulan penjara pada Kamis pekan lalu.

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis Bersalah, Pelaku Penganiayaan Ulama di Kabupaten Bandung Dijebloskan ke RS Jiwa Cisarua

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved