Geledah Kamar Kost, Polres Ketapang Temukan Paket Narkoba
Kapolres mengungkapkan keberhasilan pihaknya mengungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
Penulis: Subandi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG, – Jajaran Polres Ketapang mengamankan NR (46) terduga penyalahgunaan narkotika.
NR ditangkap ketika dalam kamar Kost Pandawa Gang Manggis Jl H Agus Salim Kelurahan Tengah Kecamatan Delta Pawan, Selasa (31/7/2018).
Proses penangkapan pelaku dilakukan mulai senin (30/7) pukul 23.00 WIB hingga Selasa (31/7) pukul 01.00 dini hari. Pelaku merupakan warga Komplek Didis Permai B No A 17 Kelurahan Pal Lima Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak.
Baca: Punya Segudang Prestasi, Ikon Kampus UM Pontianak 2016 Beri Pesan Khusus ke Junior
Baca: Beberapa Hari Kedepan, Ketapang Diprediksi Terjadi Hujan
“Anggota Polsek Delta Pawan dipimpin Kapolsek Delta Pawan yang melakukan Penangkapan terhadap NR tersebut,” kata Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Paur Subbag Humasnya, Ipda Matalib kepada wartawan di Ketapang, Selasa (31/7).
Kapolres mengungkapkan keberhasilan pihaknya mengungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Kemudian pihaknya melakukan penggeledahan di kamar kost NR tersebut dan di dalam lemari pakaiannya ditemukan beberapa barang bukti.
Di antaranya dua paket serbuk Kristal sabu dalam kantong plastic klip transparan. Satu kantong plastic klip transparan berisi serbuk diduga sabu diperkirakan seberat 1 gram. Timbangan digital atau Electronic Pocket Scale Merk A K warna putih.
Kemudian satu kantong plastic klip Kristal transparan berisi serbuk kristal diduga Sabu diperkirakan seberat 5,5 gram. Satu set alat hisap atau bong dan dua buah korek api gas merk Chunfa warna orange dan hijau lumut.
Kemudian empat buah sendok terbuat dari sedotan plastik dan dua buah korek api gas merk Tokai warna hijau dan merah. Satu bungkus kantong plastik klip transparan 3 x 5 merk Kitz dan satu buah gas isi ulang merk Robinson.
Kemudian satu helai celana jeans merk Juice Girl warna biru muda dan satu helai baju kemeja panjang motif garis warna ungu muda dan putih. Serta satu gantungan kunci lumba-lumba warna biru terdiri dari lima anak kunci lemari dan gembok.
“Pada saat pengeledahan dilakukan juga disaksikan Fery Sediono dan Syahiwar. Berdasarkan pengakuan Nurbaini sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli kepada seseorang yang beralamat Kota Pontianak,” ungkapnya.
Terhadap penangkapan ini tindak lanjut yang dilakukan di antaranya membuat Laporan Polisi dan lengkap mindik. Kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Delta Pawan dan berkoodiniasi sama Sat Res Narkoba Polres Ketapang.
“Saat ini Polres Ketapang masih menindaklanjuti dan mendalami kasus ini. Serta melakukan pengambangan terkait kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat,” tuturnya.
Kapolres menegaskan terhadap terduga tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) sebagai pemilik. Serta Pasal 127 Undang-undang no 35 tahun 2019 tentang narkotika. “Ancamannya minimal empat tahun penjara,” ujarnya.