Pileg 2019

800 Bacaleg Terancam Gugur, KPU: Hari Ini Batas Akhir Perbaikan Berkas dan Persyaratan

. Berbagai macam masalahnya, ada yang belum dilegalisir, ada juga yang kelengkapannya tidak masuk.

Editor: Jamadin
NET
Logo KPU 

TRIBUNPOTIANAK.CO.ID, MAKASSAR – Persyaratan tidak lengkap, sebanyak 800-an calon legislatif terancam gugur. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan akan hari ini, Selasa (31/7/2018) pukul 23.59 Wita, bakal caleg yang gugur.

Komisioner KPU Sulsel, Uslimin menegaskan, hari ini batas akhir perbaikan berkas dan persyaratan bakal caleg yang dianggap tidak lengkap pada tahap verifikasi awal.

Baca: Pelantikan Midji-Norsan Bakal Diundur, Ini Penjelasan PJ Gubernur Kalbar

Dari total 1.235 bakal caleg yang mendaftar, sekitar 800 di antaranya terancam gugur.

“Ada 800 an caleg yang terancam gugur. Hari ini batas akhir perbaikan berkas dan persyaratannya. Berbagai macam masalahnya, ada yang belum dilegalisir, ada juga yang kelengkapannya tidak masuk. Tengah malam kita umumkan,” katanya.

Uslimin melanjutkan, setelah masa perbaikan berkas persyaratan hari ini, maka pada tanggal 1 hingga 7 Agustus, berkas yang diperbaiki akan diverifikasi ulang.

Selain itu, kata Uslimin, ada beberapa caleg yang terdeteksi merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Caleg mantan narapidana korupsi itu dipastikan akan digugurkan.

Baca: Diproses Pidana, Humas Polri: AKBP HT Mengambil 23 Gram Sabu untuk Digunakan Sendiri

“Selain kasus korupsi, ada dua kasus lainnya yang bisa gugurkan caleg, yakni kasus narkoba dan predator pelecehan seksual anak. Sedangkan caleg yang pernah terlibat kasus pidana lainnya harus mengumumkan dirinya di media massa dengan beberapa syarat yang harus dilengkapi,” tambahnya.

Sebelumnya telah diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendeteksi ada 7 orang caleg mantan narapidana kasus korupsi yang mendaftarkan diri di tingkat kabupaten/kota di Sulsel.

Tujuh caleg yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi ini mendaftar di tingkat kabupaten di Sulsel, yakni Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Takalar dan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved