Ini Sanksi Hukum Bagi Perusahaan Yang Tidak Menerapkan Gaji Sesuai UMK

Penangguhan tersebut nantinya akan diaudit oleh akuntan publik untuk kemudian diketahui kebenarannya.

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Madrosid
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, kalau ada perusahaan yang tidak menerapkan UMk meskipun sudah beberapa kali diperingati sanksinya apa? Terima kasih sebelumnya.
085822xxxx

Terima kasih juga sudah bertanya, apabila yang menjadi kendala adalah karena perusahaan tersebut belum mampu membayar pekerjaan sesuai ketentuan upah minimum maka ia dapat mengajukan penangguhan.

Penangguhan tersebut nantinya akan diaudit oleh akuntan publik untuk kemudian diketahui kebenarannya.

Baca: Atbah Lantik Pengurus Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial Kabupaten Sambas

Jika benar, maka akan diberi waktu tertentu hingga dapat melunasi pembayaran sesuai UMK.

Jika ternyata melalui proses audit ternyata perusahaan tersebut mampu maka ia wajib membayar, jika diperingati hingga tiga kali tetap mangkir makan akan dikenakan saksi sesuai Undang-Undang nomor 13 tahun 2003.

Tentu akan ada sanksi hukum nya, berupa denda hingga kurungan penjara.

Affan
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved