BPJS Kesehatan Tetap Jamin Pelayanan Katarak, Rehabilitasi Medik, dan Bayi Baru Lahir Sehat
Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat menjelaskan bahwa terhitung Per 25 Juli 2018
Citizen Reporter/Rilis Pusat
Humas BPJS Kesehatan Cabang Sintang
Angga
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat menjelaskan bahwa terhitung Per 25 Juli 2018, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerapkan implementasi Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan.
(1) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan.
(2) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat.
(3) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
Baca: Ustaz Abdul Somad - Kembali Ceramah di Kalbar hingga Lovebird Ogah Pergi dari Kepalanya
Nopi menegaskan berlakunya peraturan ini jangan disalah artikan bahwa penjaminan akan pelayanan kesehatan katarak, fisioterapi dan bayi baru lahir sehat diberhentikan atau dicabut.
Jadi tidak benar ada penghentian penjaminan pelayanan terhadap 3 hal tersebut.
Ia menegaskan, semua pelayanan itu tetap dijamin oleh skema JKN-KIS. Perdir itu terbit dimaksudkan untuk mengoptimalkan mutu pelayanan dan efektivitas penjaminan kesehatan.
"Jadi tidak benar bahwa Perdir tersebut untuk menghapuskan penjaminan pelayanan, misalnya menghapuskan penjaminan pelayanan katarak atau menghapuskan penjaminan pelayanan rehabilitasi medik. Ini yang perlu publik pahami,” tegas Nopi.
Nopi menjelaskan, dalam peraturan mengenai pelayanan katarak, BPJS Kesehatan akan menjamin pelayanan operasi katarak.
Peserta penderita katarak dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu dengan indikasi medis dan perlu mendapatkan operasi katarak, akan tetap dijamin BPJS Kesehatan.
Penjaminan juga memperhatikan kapasitas fasilitas kesehatan seperti jumlah tenaga dokter mata dan kompetensi dokter mata yang memiliki sertifikasi kompetensi.
Lebih lanjut Nopi menjelaskan terkait dengan peraturan mengenai bayi baru lahir sehat, disampaikan bahwa BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan baik persalinan biasa/normal (baik dengan penyulit maupun tanpa penyulit).
"Termasuk tindakan bedah caesar, termasuk pelayanan untuk bayi baru lahir yang dapat ditagihkan oleh fasilitas kesehatan dalam satu paket persalinan untuk ibunya," jelasnya.
Namun apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, maka diatur dalam Perdirjampelkes Nomor 3, faskes dapat menagihkan klaim diluar paket persalinan.