Kepala Desa Balai Karangan Ditetapkan Tersangka, Ini Dugaan Kasusnya
Kades nya sudah kami tetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang kami temukan sebelumnya...
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Entikong menetapkan Kades Balai Karangan, inisial MY menjadi tersangka dugaan kasus pungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 di Kecamatan Sekayam senilai Rp500 juta.
“Kades nya sudah kami tetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang kami temukan sebelumnya. Hari ini kami mencari bukti tambahan, seperti buku kas dan catatan pembayaran warga, ” kata Kacabjari Entikong, Akwan Annas melalui rilisnya, Kamis (26/7).
Dikatakanya, pihaknya juga melakukan penggeledahan di kantor desa Balai Karangan terkait kasus pungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017.
Baca: Nenek 70 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Dermaga Penyeberangan Rasau Jaya
Akwan menjelaskan, modus yang dilakukan MY, menarik biaya administrasi penerbitan sertifikat hak atas tanah diatas tarif yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 250 ribu per sertifikat.
“Kepala Desa ini menarik pungutan biaya antara Rp 800 ribu sampai Rp1,5 juta untuk setiap penerbitan sertifikat dalam program PTSL. Ada ratusan warga yang dipungut bayaran diatas ketentuan yang ditetapkan pemerintah, ” tegasnya.
Hasil dari penggeledahan di Kantor Desa Balai Karangan, Penyidik membawa beberapa dokumen penting. Tim Penyidik juga bergerak menuju kediaman pribadi MY di Dusun Balai Karangan III.
“Penyidik menyita lagi sejumlah buku catatan setoran penertiban sertifikat tanah warga. Rencananya MY akan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (31/7/2018), ” pungkasnya.