Sutarmidji Nilai Ada Pelanggaran Prosedur Terkait ASN Pemkot Dilantik Jadi Pegawai Kemenpora
Menurutnya prosedur seharusnya Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajukan permohonan terlebih dahulu di
Penulis: Syahroni | Editor: Nasaruddin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Sutarmidji menyayangkan adanya satu di antara pegawai Pemkot Pontianak di Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata.
Sutarmidji meluapkan kekesalannya karena sang Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut pindah ke Kementerian Pemuda dan Olahraga tanpa melalui prosedur yang benar.
"Memang ada satu pegawai kite yang katanya, sudah dilantik kementerian pemuda dan olahraga. Tapi saya sendiri sebagai Wali Kota Pontianak tidak mengetahui itu prosesnya," kata Sutarmidji, Kamis (19/7/2018).
Pegawai yang bersangkutan di Pontianak disebut Midji adalah pejabat eselon 3B dan dengan kejadian ini menunjukan kalau Kementerian Pemuda dan Olahraga tak mengerti aturan.
"Amburadul itu urusannya kalau sudah begini. Saya suruh pilih, kalau dia tak kembali ke Pontianak saya suruh proses untuk berhentikan. Saya sudah suruh instansi terkait untuk melakukan prosesnya. Kalau dia melakukan kepindahan pada Kemenpora karena tak melalui prosedur yang benar, saya juga akan minta yang bersangkutan untuk diproses," tegasnya.
Menurutnya prosedur seharusnya Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajukan permohonan terlebih dahulu di Kemenpora dan setelah diterima, maka harus lapor lagi ke Pemkot Pontianak apakah disetujui atau tidak.
Pun sebaliknya mengajukan di Pontianak terlebih dahulu dan setelah disetujui barulah dilantik di Kemenpora.
"Intinya saya sebagai wali kota harus mengetahui dulu. Jangan hanya main dilantik-lantik saja," katanya, Kamis (19/7/2018).
Sama juga dengan pengajuan pegawai lainnya, yang datang ke dirinya untuk mengajukan mengikuti lelang jabatan di DKI Jakarta.
Sutarmidji membolehkan asal semua prosedur dilalui dengan benar.
"Ini kita tau-taunya dia sudah dilantik disana, kan gile kalau admistrasi dilanggar semua. Dikire die urusan birokrasi ini macam manajemen tukang sate? Main potong-potong ja," tegasnya.
Ia menegaskan kalau hal tersebut menunjukkan ada pelanggaran administrasi, bahkan karena yang menandatangi adalah menteri, maka yang bersangkutan pun tak mengerti aturan.
"Kacau tu, kalau menteri dah tak tau aturan. Pokoknya kalau dia tak melaksanakan tugas di Pontianak kita berentikan titik," tegasnya.
Sutarmidji meminta yang bersangkutan untuk menjelaskan mengapa sampai melanggar prosedur yang ada.