Mensos Idrus Marham Datangi Kantor KPK, Apakah Dia Diperiksa? Berikut Penjelasannya

Terkait Proyek PLTU Riau-1 Audrey merupakan sekretaris Johannes Budisutrisno Kotjo

Editor: Jamadin
NET
Idrus Marham 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA  - Hari ini, Kamis (19/7/2018) Menteri Sosial RI Idrus Marham mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK)  sekitar pukul 09.50 WIB.

Idrus dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Idrus terlihat mengenakan kemeja berwarna putih dan celana bahan berwarna hitam. Ia datang dengan menumpangi mobil Mitshubitshi Pajero berwarna hitam. Ketika ditanya wartawan, ia mengaku belum tahu lebih lanjut mengenai pemeriksaan atas dirinya.

(Baca: Sebut Dirinya Bakal Ditangkap, Pernyataan Mantan Panglima Gatot Hebohkan Publik )

"Saya lihat undangannya terkait saya sebagai saksi dengan tersangka saudara Eni Saragih dan saudara Johannes Kotjo. Nanti materinya apa tentu saya belum bisa menyampaikan pada teman-teman semua", ujar Idrus.

Sebelumnya, KPK telah menangkap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Jumat (13/7/2018).

Saat itu, Idrus tengah menggelar acara ulang tahun pertama anaknya. KPK juga telah menetapkan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap, sebagai tersangka.

Pada Jumat (13/7/2018) siang, tim penindakan KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang dari Audrey Ratna Justianty kepada Tahta Maharaya.

(Baca: Banjir Landa Rusia, Stadion Yang Digunakan Piala Dunia 2018 Longsor )

Terkait Proyek PLTU Riau-1 Audrey merupakan sekretaris Johannes Budisutrisno Kotjo, sdangkan Tahta adalah staf sekaligus keponakan Eni Maulani Saragih.

Menurut KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan commitment fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt tersebut.

Johannes diduga memberikan suap kepada Eni untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama PLTU itu.

Berikutnya, KPK juga telah berencana memeriksa Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Sofyan Basir sebagai saksi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mensos Idrus Marham Penuhi Panggilan KPK"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved