Masih Ada Pihak Tidak Setuju Nilai Ganti Rugi Lahan Bandara Singkawang
Diapun menjamin, jika seluruh atau besaran ganti rugi akan bisa diselesaikan dalam jangka waktu dekat.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANANK.CO.ID, SINGKAWANG - Pemerintah Kota Singkawang memberikan ganti rugi dan pelepasan obyek pengadaan tanah untuk bandar udara (Bandara) Baru Kota Singkawang.
Kepala Dinas Perhubungan Singkawang, Sumastro tak menampik, jika luas lahan yang disiapkan sekitar 151 hektare untuk Bandara itu ada pihak-pihak yang tidak menyetujui nilai ganti rugi yang telah ditetapkan tim aversial.
Baca: Pemkot Singkawang Ganti Rugi Tanah Bandara
Baca: Anggota Polsek Menyuke Beri Binluh di SMAN 1 Menyuke, Ini Tujuannya
Baca: Video Kejari Tanam Bibit Mangrove di Mempawah Mangrove Park
"Artinya dari 69 bidang (persil) itu, sebagian pemilik lahan yang setuju sudah kita bayarkan melalui rekening dan ada yang masih menunggu tambahan anggaran," tuturnya, Rabu (18/7/2018).
Diapun menjamin, jika seluruh atau besaran ganti rugi akan bisa diselesaikan dalam jangka waktu dekat.
"Jadi bagi pemilik lahan yang pembayarannya masih kurang dan lain-lain akan kita selesaikan secepatnya setelah mereka menyampaikan alas hak dan lain-lain secara sah," katanya.
Menurutnya, besaran ganti rugi lahan itu akan ditransfer dari rekening Dishub kepada pemilik lahan yang bersangkutan tanpa ada potongan apapun bahkan bebas pajak.