Pemprov Kalbar Akui Kesejahteraan Nelayan Masih Jadi Problem Saat ini
Ia tidak menampik problem kesejahteraan nelayan terutama nelayan kecil dan nelayan buruh masih jadi persoalan hingga kini.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Asisten I Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Barat, Alexander Rombonang mengatakan nelayan merupakan subyek utama dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya kelautan.
“Nelayan berperan sebagai kontributor yang menyediakan produk hayati kelautan dan perikanan baik untuk kebutuhan konsumsi maupun industri pengolahan perikanan,” ungkapnya Selasa (17/7/2018).
Namun, ia tidak menampik problem kesejahteraan nelayan terutama nelayan kecil dan nelayan buruh masih jadi persoalan hingga kini.
Baca: Kontingen Tim Bumi Uncak Kapuas Andalkan Cabor Ini di Popda Provinsi
“Terutama nelayan kecil, tradisional dan nelayan buruh. Itu sangat rentan dalam kemiskinan dan perlu mendapat perhatian kita semua,” imbuhnya.
Ia menimpali kondisi tersebut dikarenakan nelayan belum punya manajemen pengelolaan keuangan yang baik. Tidak hanya itu, risiko pekerjaan sangat tinggi dan sulitnya mengakses permodalan pada permodalan juga ditenggarai jadi sebab nelayan tidak sejahtera.
“Lalu minimnya fasilitas pelabuhan dan tempat pelelangan perikanan, serta rendahnya tingkat pendidikan. Hal itu menggambarkan nelayan perlu diberikan perlindungan dan pemberdayaan agar taraf hidup alami peningkatan dan kesejahteraan dapat ditingkatkan,” jelasnya.
Alexander menambahkan diperlukan kebijakan dalam bentuk payung hukum terutama Peraturan Daerah (Perda) guna atasi problem para nelayan. Nelayan di wilayah Kalbar diakui masih dalam kondisi memprihatinkan, sehingga perlu perlindungan dan pemberdayaan melalui pemberian kemudahan dalam menjalankan usaha.
“Ini agar nelayan-nelayan mampu mandiri dan berkembang untuk meningkatkan kesejahteraan masing-masing,” terangnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar menilai perlu perlindungan dan pemberdayaan nelayan termasuk bagi keluarga nelayan yang melaksanakan pengolahan dan pemasaran terhadap hasil sumber daya ikan yang diperoleh.
“Nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam sangat tergantung pada sumber daya ikan, kondisi lingkungan, sarana dan prasarana, kepastian usaha, akses permodalan, ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi. Sehingga, perlu perlindungan dan pemberdayaan.
Menyadari hal itu, Pemerintah Indonesia telah membentuk Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
“UU itu bertujuan menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha, memberikan kepastian usaha berkelanjutan, meningkatkan kemampuan dan kapasitas nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam,” paparnya.
UU itu juga sebagai upaya menguatkan kelembagaan dalam mengelola sumber daya ikan dan sumber daya kelautan, serta dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern dan berkelanjutan.
“Mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan, menumbuhkembangkan sistem dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha, melindungi dari resiko bencana alam, perubahan iklim dan pencemaran dan memberikan jaminan keselamatan keamanan dan bantuan hukum ke depan,” tandasnya.