Deteksi Hotspot di Menjalin, Bhabinkamtibmas dan Anggota Koramil Langsung Datangi Lokasi Karhutla
Sedangkan api yang masih menyala berhasil dipadamkan petugas, dengan menggunakan peralatan seadanya.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Melalui aplikasi satelite deteksi titik hotspot, ditemukan adanya lokasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan titik koordinat yang terletak di wilayah Dusun Seledok, Desa Lamoanak, Kecamatan Menjalin pada Selasa (16/7/2018).
Menindaklanjuti informasi yang didapatkan, Kapolsek Menjalin berkoordinasi dengan Danramil Menjalin dan memerintahkan Bhabinkamtibmas Desa lamoanak bersama satu anggota unit sabhara dibantu empat orang anggota TNI Koramil Menjalin.
Baca: PDIP Landak Daftar Bacaleg ke KPU Malam Ini
Baca: Rakor BPBD Ditetapkan Pontianak Berstatus Tanggap Darurat Karhutla
Baca: Cycling Cross Country Indonesia-Malaysia, Finish di Danau Sentarum
Kapolsek Menjalin Iptu Teguh Pambudi menuturkan, dalam arahannya saat memimpin apel pelaksanaan patroli Karhutla memerintahkan petugas untuk melakukan tindakan persuasif dengan mendatangi, mencari dan memadamkan lokasi titik api sebelum membesar.
Selain itu memberikan imbauan Karhutla, serta mendokumentasi dan mendata pemilik dan pelaku pembakar hutan dan lahan tersebut.
Dari hasil patroli tersebut, petugas gabungan Polsek dan Koramil Menjalin menemukan sekitar 1/4 hektare lahan terbakar.
Sedangkan api yang masih menyala berhasil dipadamkan petugas, dengan menggunakan peralatan seadanya.
Iyor (39) warga setempat yang ditemukan berada di lokasi titik api mengaku telah membakar lahan tersebut. Pembakaran itu menurutnya merupakan hal yang biasa dilakukan petani setempat untuk membuka lahan dengan cara yang mudah dan hemat biaya.
Menanggapi ucapan Iyor tersebut, petugas Bhabinkamtibmas langsung menyampaikan himbauan tentang dampak buruk dan bahaya membuka lahan dengan cara membakar. Kemudian memintanya untuk membuat surat pernyataan, tidak membakar lahan dan bersedia diproses hukum jika kembali mengulangi perbuatan tersebut.
"Kegiatan patroli dan pemadaman titik api yang berlangsung selama dua jam sampai pukul 17.30 WIB," ujar Kapolsek.
Dirinya juga meminta dan berharap tidak ada lagi warga yang melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Menjalin. Mengingat dampak yang timbul sangat berbahaya dan merugikan masyarakat luas.
Serta melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, di Pasal 108 sudah jelas disebutkan.
Seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun. "Serta denda maksimal Rp 10 miliar," terang Kapolsek (*).