Pengamat: Perlu Ada Evaluasi Terkait Proses Penjadwalan Caleg

Ada kendala-kendala disegi administrasi, sudah diatur dalam regulasi syarat apapun dalam pencalegan wajib dipenuhi setiap calonnya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIDHO PANJI PRADANA
Wadek III FISIP Untan Pontianak, Sabran Achyar 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat FISIP Untan Sabran Achyar mengatakan perlu ditinjau ulang dalam proses penjadwalan pencalegan, karena ada kendala-kendala disegi administrasi, sudah diatur dalam regulasi syarat apapun dalam pencalegan wajib dipenuhi setiap calonnya.

Dilapangan memang terjadi hambatan yang saya kira disebabkan oleh SDM dalam dinas terkait kurang, keterbatasan karena ini perlu kehati-hatian dalam memberikan rekomendasi caleg, yakni siap mental maupun bisa bekerja dibawah tekanan sehingga hasil dari tes para caleg bisa bekerja dengan baik dan benar.

"Syarat memang bukan berbelit-belit, namun karena keterbatasan tadi dan waktu yang terbatas," ujarnya.

Baca: Final Piala Dunia 2018, ‎Pangdam Supriyadi Prediksi Kroasia Keluar Jadi Juara

Maka diperlukan kajian dari lembaga terkait atau mempersiapkan serta mengevaluasi kegiatan pileg agar lebih baik kedepannya khususnya terkait kejiwaan.

"Saya melihat, untuk menjalankan tugas pokok sebagai legislatif diperlukan sosok yang mampu bekerja didalam tekanan, baik kebijakan partai ataupun dari masyarakat," katanya.

Sehingga bagaimana mengetahui bisa lepas dari tekanan diperlukan tes psikologi yang dilakukan instansi terkait.

Mengenai keluhan dan harapan bacaleg adanya political will penyelenggara KPU menyiapkan dokter atau psikolog, saya pikir dalam kompetensi keilmuan tidak semua dokter mengetahui masa kejiwaan, ini harus dimaklumi.

Namun alangkah baiknya dievaluasi, misalnya dalam pemenuhan surat-menyurat administrasi yang satu bulan, kedepan bisa dilakukan dalam enam bulan atau setahun disiapkan, hal ini perlu dan jika memang diperbolehkan.

"Perlu dievaluasi untuk lima tahun mendatang," pungkas Sabran.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved