Sambas Raih Angka TLRHP dari BPK Capai 84,79 Persen
Dalam data presentasinya, Aan menjelaskan ada beberapa kabupaten/ kota yang melaksanakan proses sangat baik.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Proses Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Kabupaten Sambas, angkanya mencapai 84,79 persen.
Hal tersebut, diungkapkan Pelaksana Harian Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat, Aan Hayatullah saat Penyerahan Hasil Pemeriksaan atas Pemantauan Kerugian Negara atau Daerah, dan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Semester I tahun 2018 di aula Kantor BPK RI Perwakilan Kalbar di Pontianak, Kamis (12/7/2018).
Dalam data presentasinya, Aan menjelaskan ada beberapa kabupaten/ kota yang melaksanakan proses sangat baik.
Baca: Kapuas Hulu Dapat Opini WTP, Ini Kata DPRD Kapuas Hulu
Menurutnya, Kabupaten Sambas masuk dalam urutan keempat dengan proses tindak lanjut yang baik.
"Rincian data posisi TLRHP Selesai yakni dari status pertama hingga keempat, sampai dengan semester pertama 29 Juni 2018 untuk wilayah Provinsi Kalimantan Barat, tertinggi Kabupaten Landak, diikuti Kota Singkawang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sambas, dan Pemprov Kalimantan Barat," ujar Aan Hayatullah saat memberikan sambutan.
Pada momentum penyerahan hasil pemeriksaan itu, Hadir Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili dan Ketua DPRD Sambas, Arifidiar bersama kepala daerah se-Kalbar.
Baik Bupati dan Ketua DPRD, masing-masing menerima Hasil Pemeriksaan atas Pemantauan Kerugian Negara atau Daerah, dan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2018 dari Plh Kepala BPK RI Perwakilan Kalbar.