Dukung PKPU Larangan Napi Korupsi Nyaleg, Syamsir Alam Akan Terapkan Hal Ini Jika Terpilih
Satu di antara Bacaleg dari Partai Garuda, Syamsir Alam menegaskan jika dirinya mendukung PKPU tentang larangan mantan Napi Koruptor untuk nyalon.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satu di antara Bacaleg dari Partai Garuda, Syamsir Alam menegaskan jika dirinya mendukung PKPU tentang larangan mantan Napi Koruptor untuk nyalon.
Menurutnya, trias politica yang dianut oleh Negara Republik Indonesia satu diantaranya adalah Legislatif, yaitu sebagai representasi perwakilan dari rakyat dan dipilih melalui pemilu legislatif yang memiliki nilai luhur untuk mewakili masyarakat, tentunya wakil rakyat tersebut harus memiliki integritas diri
Ia mengatakan, ketika perwakilan rakyat tidak memiliki integritas, maka dapat dipastikan bahwa calon legislatif tersebut dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi legislatif kelak tidak dapat dipercaya dan jelas tidak layak sebagai wakil rakyat.
"Sebagai salah satu bakal calon legislatif DPRD Provinsi Kalbar Dapil Kota Pontianak dan sekaligus sebagai Ketua DPC Partai Garuda Kota Pontianak, saya sangat setuju atas langkah yang dilakukan oleh KPU dalam aturannya melarang mantan koruptor untuk menjadi wakil rakyat," katanya, Kamis (05/07/2018) kepada Tribun.
Baca: Edi-Bahasan Resmi Terpilih Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak
Menurutnya, tabiat yang mengkhianati rakyat dan melukai hati rakyat seperti itu, diyakininya membuat tidak ada rakyat yang mau memiliki wakil rakyat seperti itu.
"Melalui aturan pelarangan caleg bagi koruptor adalah terobosan KPU yang patut kita dukung untuk membantu masyarakat dalam memilih wakil rakyat yang berintegritas sehingga Pemilu legislatif juga dapat menghasilkan pemilu legislatif yang berkualitas, walaupun masih banyak tolak ukur lainnya untuk menghasilkan pemilu yang berkualitas," terangnya.
Syamsir mengatakan, aturan pelarangan mantan koruptor ikut caleg juga sebagai tolak ukur untuk menjadikan pemilu legislatif 2019 yang berkualitas.
Ia menharapkan, Yudikatif, Eksekutif dan Legislatif seharusnya mendukung terobosan KPU tersebut dengan cara turut menerbitkan aturan, dengan cara mengesahkan aturan KPU tersebut sambil membenahi aturan untuk memperkuat payung hukum KPU dalam pelarangan koruptor ikut caleg.
"Contoh kasus dapat kita lihat diberbagai daerah termasuk di Kalbar, para pencuri uang rakyat ratusan juta bahkan miliaran rupiah ketika divonis hanya 1,5 sampai 2 tahun saja, dan didalam penjara pun masih memiliki ruang yang nyaman bahkan bisa berkaraoke, memiliki AC, dan bisa keluar masuk sel dengan seenaknya," katanya.
Walaupun begitu, Syamsir Alam yakin masyarakat semakin cerdas dalam memilih wakil rakyat sehingga diharapkan kelak para wakil rakyat yang terpilih pun semakin berkualitas dan benar-benar dapat bekerja sebagai wakil rakyat yang amanah.
"Sebagai ketua DPC Partai Garuda Kota Pontianak, saya pribadi tidak akan menerima caleg mantan koruptor dan akan mengawal ketat jika ada caleg yang terpilih dari Partai Garuda Kota Pontianak kelak," katanya.
Bahkan, Syamsir menuturkan jika memungkinkan kita akan menjalin kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di Kota Pontianak.
"Saya akan himbau dan mendorong para caleg yang terpilih untuk duduk dalam majelis ilmu tauhid untuk menyempurnakan keimanan sehingga dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat dapat dijalankan dengan amanah," tutupnya.