Dermaga di Bawah Jembatan Pawan II Terancam Ditutup, Begini Siap Ketua DPRD Ketapang

Jadi kalau memang dari sisi aturan tidak boleh misalnya menganggu aktifitas aliran sungai karena ditikungan...

Penulis: Subandi | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SUBANDI
Warga melihat pengerjaan pembangunan tiang pengaman Jembatan Pawan II Ketapang, Rabu (10/5/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Terkait dermaga di tikungan Sungai Pawan di bawah dekat Jembatan Pawan II Ketapang yang belum memiliki izin.

Namun sudah lama bahkan hingga saat ini masih terus beroperasi meski sudah ada yang mempertanyakannya dan dimuat media.

Ketua DPRD Ketapang, Budi Mateus meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini instansi terkait untuk bersikap tegas.

Baca: Iptu Galih Gantikan Iptu H Topo Jadi Kasat Intelkam Polres Ketapang

Serta memperhatikan ketentuan-ketentuan terkait pembangunan dermaga dan jika tak sesuai aturan maka jangan diberi izin.

Terlebih jima memang pemilik belum belum memiliki izin namun sudah bernani mendahulu membangun dermaga dan beraktifitas.

Ia menegaskan seharusnya jika tak ada izin maka tidak boleh dibangun apalagi beraktifitas.

“Jadi kalau memang dari sisi aturan tidak boleh misalnya menganggu aktifitas aliran sungai karena ditikungan. Saya pikir dermaga itu tidak boleh diberikan izin dan harus segera ditutup,” katanya kepada wartawan di Ketapang, Kamis (5/7).

Budi menegaskan segala sesuatu apalagi dalam bentuk usaha tentu sebelum dibangun harus ada izin terlebih dahulu. Sebab itu ia berharap Pemda Ketapang menindaklanjuti dan mengevaluasi terhadap dermaga di bawah Jembatan Pawan II itu.

“Intinya kalau memang di lokasi itu dilarang dibangun dermaga. Maka kita minta Pemda Ketapang memberikan rekomendasi agar dermaga itu tidak diberikan izinnya. Suruh saja pindah dan cari tempat yang sesuai aturan,” sarannya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ketapang, Muslimin mengatakan sebagai penegak Perda. Maka pihaknya akan mempelajari dahulu persoalan terkait dermaga yang berada di bawah Jembatan Pawan II itu.

Namun ia menegaskan tentu setiap yang mau membangun usaha termasuk dermaga itu. Maka harus melengkapi izin-izinnya terlebih dahulu sebelum membangun dan beraktifitas. “Kalau orang berusahakan kuncinya harus ada izin dahulu,” tegasnya.

“Jadi di mana pun tentu izin merupakan legalitas untuk siapa saja berusaha. Kalau dia (dermaga di bawah jembatan Pawan II Ketapang-red) belum ada izin. Maka harus segera diurus izinya itu pun kalau dia (pemiliknya-red) berniat baik,” lanjutnya.

Muslimin menegaskan pihaknya bukan hendak menghalangi orang berusaha. Namun hanya sebatas menegakkan Perda agar semua berusaha sesuai aturan. “Tapi kita akan kedepankan penegakan secara humanis dahulu,” ungkapnya.

“Kalau memang dermaga itu tak ada izin maka nanti akan kita panggil atau datangi. Kalau sudah kita imbau tapi tetap tidak mau ikut aturan tentu akan kita tindak. Sebab kita tetap harus meneggakkan Perda,” lanjutnya.

Ia menejalaskan jika pemilik dermaga tersebut termasuk juga para pengusa lainnya bandel dan berusaha tidak sesuai aturan. Maka tidak menutup kemungkinan tindakan yang akan dilakukannya menutup paksa tempat usaha itu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved