Komar Sebut Pengurusan Administrasi di Kementerian Ketenagakerjaan Bisa Berbulan-bulan 

Bukan tanpa alasan, selama ini, pengurusan izin justru lama di Kementerian Ketenagakerjaan

Penulis: Syahroni | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / SYAHRONI
Perwakilan Perusahaan Permata Borneo Lestari, Abdul Komar.  

Laporan Wartawan Tribun Pontianak,  Syahroni 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satu dari 18 perusahaan  yang diundang  oleh Kantor  Imigrasi  Kelas I Pontianak untuk  diberikan sosialisasi  mengenai Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 adalah dari  manajemen  perusahaan Permata Borneo Lestari. 

Abdul Komar yang mewakili perusahaan  mengaku menyambut  baik aras sosialisasi  ini,  sebagai perusahaan  yang  menggunakan  tenaga kerja asing tentu menurutnya sangat bermanfaat sehingga dapat mengetahui alur dan perkembangan  administrasi  yang  ada. 

Ia berharap adanya komitmen yang sama soal penyederhanaan alur prosedur dalam Perpres tersebut.

(Baca: Digosipkan Jadi Pacar Ariel Noah, Postingan Pevita Pearce Sebagai Petunjuk? )

Bukan tanpa alasan, selama ini, pengurusan izin justru lama di Kementerian Ketenagakerjaan. 

"Pengalaman selama ini di Imigrasi paling bagus, paling cepat, tapi yang  lama ini dari Ketenagakerjaan. Kita biasa mengurus izin tenaga kerja asing ini berbulan-bulan memakan waktu" Abdul Komar saat diwawancarai,  Selasa (3/7/2018).

Abdul menjelaskan dalam urusan pengurusan izin, pemerintah saat ini sudah sangat ketat. Hanya saja tidak sesuai dengan standar waktu khususnya pada pihak kementerian  ketenagakerjaan  yang  selalu terlambat. 

Sejauh ini untuk perusahaan Permata Borneo Lestari terdapat empat orang TKA,  hang dijelaskannya mengisi  posisi  jabatan tinggi. 

(Baca: Gara-gara Masalah Ini, Lurah Ancam Polisikan Warganya )

"Diperusahaan kami ada empat TKA mulai  dari direktur utama yang merupakan pemegang saham perusahaan dan paling rendah  adalah Manajer Produksi," jelasnya. 

Yayasan lainnya yang menggunakan tenaga kerja asing  adalah,  Yayasan  Pendidikan  Harapan Bersama Pontianak,  Heri Perianto juga menyambut  baik atas sosialisasi yang dilakukan ini. 

Saat ini disebutnya  ada satu tenaga kerja asing yang berprofesi  sebagai dosen  telah mengikuti semua prosedur yang  ada,  sementara saat ini pihaknya  masih akan mendatangkan dua atau tiga orang lagi sebagai  tenaga pengajar. 

"Memang yang lama itu pengurusannya di Kementerian  Tenaga Kerja,  kalau untuk  di Kantor Imigrasi  cukup baik," pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved