Public Service

Apakah Bayi Dalam Kandungan Bisa Didaftarkan ke BPJS Kesehatan

Terima kasih juga sudah bertanya, peserta BPJS Kesehatan tentunya dapat mendaftarkan bayi yang sedang dikandungnya.

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Rizky Zulham
NET
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hallo Bun, saat ini istri saya sedang mengandung, rencananya saya ingin agar anak saya ketika lahir sudah memperoleh jaminan kesehatan. Nah saya mau bertanya kira-kira apakah bayi yang masih berada di dalam kandungan sudah bisa didaftarkan ke BPJS Kesehatan? Terima kasih sebelumnya
085287xxxxxx

Bayi Daftar BPJS Kesehatan

Terima kasih juga sudah bertanya, peserta BPJS Kesehatan tentunya dapat mendaftarkan bayi yang sedang dikandungnya.

Adapun ketentuannya nya adalah sebagai berikut :

* Bayi dapat didaftarkan sejak terdeteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Baca: Puluhan Driver Gojek Grebek Mobile Customer Service BPJS Kesehatan

* Memilih kelas perawatan yang sama dengan peserta yang merupakan ibu dari bayi yang ada di dalam kandungan.

Dengan catatan bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta perorangan dan bayi di dalam kandungan dapat dimanfaatkan setelah peserta melakukan pembayaran iuran pertama.

Pembayaran dan aktivitas kepesertaan perorangan dapat dilakukan paling cepat 14 sesuai kalender.

Perlu diingat bahwa pembayaran iuran dapat dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Dwi Restianti
Kabid SDM UKP BPJS Kesehatan Kota Pontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved