Ini 5 Poin Komitmen Bersama PPDB 2018/2019 Ombudsman RI dengan Disdikbud dan Kemenag

Pertama, menyelenggarakan PPDB TA 2018/2019 secara obyektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / RIZKY PRABOWO RAHINO
(Dari kiri ke kanan) Kabid Pembinaan SD Disdikbud Kabupaten Kubu Raya Sukiman, Kasi Bidang Pembinaan Kanwil Kemenag Provinsi Kalbar Nuniek Sari Kurniawati, Kepala Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Agus Priyadi, Kepala UPT TIKP Disdikbud Provinsi Kalbar Sukaliman dan Kabid SMP Disdikbud Kota Pontianak Paryono melakukan penandatanganan komitmen bersama terkait PPDB Tahun Ajaran 2018/2019 bersih dan anti maladministrasi di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar, Jalan Surya Nomor 2A, Kamis (28/6/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Ombudsman RI Perwakilan Kalbar lakukan penandatanganan komitmen bersama terkait PPDB Tahun Ajaran 2018/2019 yang bersih dan anti maladministrasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalbar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalbar, Disdikbud Kabupaten Kubu Raya dan Disdikbud Kota Pontianak di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar, Jalan Surya Nomor 2A, Kamis (28/6/2018).

Tidak hanya penandatangan, Ombudsman juga membagikan poster berisi informasi Pos Pengaduan PPDB Tahun 2018 bagi masyarakat melalui SMS Centre di 0816383245 dengan format Nama*No KTP*Nama Sekolah*Isi Laporan.

(Baca: Jabat Pj Bupati Kayong Utara, Yusniarsyah Janji Tingkatkan Kedisiplinan Pegawai )

Adapun komitmen bersama itu terdiri dari lima poin diantaranya :

Pertama, menyelenggarakan PPDB TA 2018/2019 secara obyektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi.

Kedua, terbuka terhadap berbagai informasi dan laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan maupun pelanggaran, termasuk berbagai pungutan yang tidak sah selama PPDB dan pada saat pendaftaran ulang, serta menindaklanjuti dan menyelesaikannya secara cepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku dan azas kepatutan.

Ketiga, mengambil langkah-langkah pencegahan, pengawasan dan penindakan terhadap sekolah yang melakukan berbagai pungutan yang tidak sah selama PPDB TA 2018/2019 maupun pada saat pendaftaran ulang.

Keempat, bekerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan menindaklanjuti permintaan klarifikasi dan saran perbaikan Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat berkenaan temuan maladministrasi dalam penyelenggaraan rangkaian PPDB TA 2018/2019.

Kelima, menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada setiap sekolah di wilayah masing-masing agar menjalankan komitmen yang sama.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved