Pilkada Serentak

Awas! Warga yang Alami Kasus Seperti Ini Tak Bisa Nyoblos

Adapun, proses pendaftaran pemilih dan pemungutan suara Pilkada Serentak 2018 hari ini dimulai Pukul 07.00-13.00 WIB.

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / Adelbertus Cahyono
Komisioner KPU Kayong Utara, Effian Noer 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Warga yang tidak terdaftar di DPT dan belum memiliki KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) dipastikan tak dapat menggunakan hak pilihnya di hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2018, Rabu (27/6/2018).

Komisioner KPU Kayong Utara, Effian Noer mengatakan, warga yang mengalami kasus demikian tidak dapat ditambahkan ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Baca: Bupati Rupinus Akan Berikan Hak Pilihnya di TPS 014

Baca: Sebelum Berangkat ke TPS, Ini Pesan Tagana Kapuas Hulu

"Kalau warga yang sudah terdaftar di DPT tapi lupa bawa KTP Elektronik atau Suket masih tetap bisa mencoblos, nanti petugas KPPS akan membantu," katanya di Kantor KPU Kayong Utara, Sukadana, Selasa (26/6/2018).

Berbeda halnya apabila ada warga yang belum terdaftar di DPT namun sudah memiliki KTP Elektronik atau Suket.

Warga yang bersangkutan dipastikan masih tetap bisa menggunakan hak pilihnya.

"Nanti petugas akan memasukannya ke formulir A. TB KWK, tapi KTP Elektronik atau Suketnya harus dibawa ke TPS," jelasnya.

Adapun, proses pendaftaran pemilih dan pemungutan suara Pilkada Serentak 2018 hari ini dimulai Pukul 07.00-13.00 WIB.

"Kalau masih ada warga yang mengantre lewat jam 1 siang masih tetap bisa coblos, asalkan dia daftar ke TPSnya sebelum jam 1 siang, tidak lewat," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved