Pilkada Serentak
MUI Sambas Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih Dalam Pilgub Kalbar
Majelis Ulama Indonesia (MUIl Kabupaten Sambas, mengajak masyarakat Kabupaten Sambas menggunakan hak pilih
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Majelis Ulama Indonesia (MUIl Kabupaten Sambas, mengajak masyarakat Kabupaten Sambas menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar tahun 2018, pada hari Rabu (27/6/2018).
"Kami mangajak seluruh masyarakat Kabupaten Sambas, terutama bagi umat muslim yang sudah mempunyai hak pilih, untuk menggunakan hak pilihnya," ungkap Sekretaris MUI Kabupaten Sambas Dr Sumar'in Asmawi, Selasa (26/6/2018).
Suara umat Islam, menurut Sumar'in, sangatlah menentukan siapa pemimpin ke depan, yang akan memimpin Kalimantan Barat lima tahun ke depan.
Baca: Gelar Pesta Bola Tribun Pontianak Gandeng Cafe Sentul
"Hanya lima menit di TPS, akan sangat berarti untuk kemaslahatan umat. Sehingga berperan aktif dalam Pilgub ini merupakan kewajiban kita sebagai umat," tuturnya.
Sumar'in juga menegaskan, dalam Fatwa MUI sudah jelas tentang Pemilihan Umum sistem demokrasi, yang dikeluarkan MUI pada tanggal 26 Januari 2009, mengenai aturan menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Umum.
Yakni pada pemilihan umum dalam pandangan Islam, adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal, bagi terwujudnya cita-cita bersama, sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
"Memilih pemimpin dalam Islam, adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama," jelasnya.
Lanjut Sumar'in, Imamah dan Imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama, agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.
Kemudian memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur, terpercaya atau amanah, aktif dan aspiratif mempunyai kemampuan dan memperjuangkan kepentingan umat Islam, hukumnya adalah wajib.
"Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan, atau tidak memilih sama sekali, padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram. Kami juga menyerukan agar umat Islam cerdas dalam memilih pemimpin, dan harus sesuai dgn anjuran agama dalam Alqur'an dan Hadist. Oleh karena itu, jangan sampai terjadinya konflik dan saling menghujat dalam menentukan pilihan pemimpin ini, karena ketika umat Islam mengacu pada Alqur'an, sudah begitu tegas dan banyak ayat Alqur'an yang menjelaskan pentingnya memilih pemimpin se-Aqidah dalam Islam," sambungnya.