Divonis 4 Tahun Penjara, Mata Jennifer Dunn Merah dan Terdiam
Matanya memerah setelah meninggalkan ruang sidang. Dirinya tidak mengucapkan sepatah kata pun kepada awak media.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Jennifer Dunn divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan empat tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada tuntutannya, JPU menuntut Jennifer Dunn dengan hukuman penjara delapan bulan.
Namun Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Riyadi Sunindyo Florentinus menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp 800 juta kepada Jennifer Dunn.
Setelah mendengar vonis hakim tersebut, Jennifer Dunn tampak sesekali mengusap matanya. Dirinya langsung berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.
(Baca: Ketua Umum Muhammadiyah Minta Paslon Siap Terima Kekalahan di Pilgub Kalbar 2018 )
Matanya memerah setelah meninggalkan ruang sidang. Dirinya tidak mengucapkan sepatah kata pun kepada awak media.
Seperti diketahui, polisi menangkap Jennifer di Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari tangan Jennifer, polisi menyita barang bukti berupa 1 alat sedotan pipet plastic yang digunakan untuk menyendok sabu dari plastic ke dalam cangklong dan 1 unit ponsel merek Samsung sebagai alat komunikasi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mata Jennifer Dunn Memerah Setelah Divonis Empat Tahun Penjara
-
Vonis Penjara Setahun Jose Mourinho Diganti Bayar Denda
-
She's Bro Launcing Single Terbaru Bersama Gerakan Semangat untuk Anak Berkebutuhan Khusus
-
Bandingkan 16 Artis Cantik Top Hollywood, Usianya Sama tapi Perbedaannya Bikin Terkejut
-
Foto Ahmad Dhani di Dalam Penjara Viral di Medsos, Duduk di Lantai Bersama Napi Lainnya!
-
Unggah Foto 26 Tahun Lalu dan Sekarang, Sophia Latjuba Curi Perhatian Netizen, Tak Berubah!