Bos Empire Palace, Gunawan Angka Widjaja Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya
Dalam akta yang dibuat, disebutkan bahwa Gunawan memiliki utang kepada Linda, senilai Rp 665 Miliar
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SURABAYA - Polda Jatim menetapkan Bos Empire Palace, Gunawan Angka Widjaja sebagai tersangka dari kasus pemalsuan surat dan dokumen akta.
Selain Gunawan, Polda Jatim juga telah resmi menetapkan Linda Anggraini, ibunda Gunawan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menyebut Linda dan Gunawan terbukti bersekongkol membuat pernyataan di dalam akta.
Dalam akta itu, Gunawan seolah-olah memiliki hutang kepada Linda, Lalu keduanya seolah bersepakat berdamai.
Kesepakatan damai keduanya tertuang di akta yang dibuat pada 3 Oktober 2016 lalu di hadapan notaris Dini Andriani di Kabupaten Gresik, Jatim.
)Baca: Bisa Tergabung Dengan Anak Punk, Ini Kisah Maharani )
(Baca: Seorang Wanita Salat di Pinggir Kali Jadi Pusat Perhatian Warga, Tonton Videonya )
"Dalam akta yang dibuat, disebutkan bahwa Gunawan memiliki utang kepada Linda, senilai Rp 665 Miliar," terang Barung saat berada di Ruang Bid Humas Polda Jatim pada Senin (25/6/2018).
Barung menambahkan, di akta tersebut disebutkan, Gunawan menyepakati pembayaran utang itu secara bertahap serta menjaminkan beberapa asetnya kepada Linda.
Gunawan diberi modal berupa emas yang dikalkulasikan senilai Rp 665 Miliar dari Linda.
Barung menyebutkan, selanjutnya keduanya merevisi isi akta perdamaian itu bahwa penjaminan aset-aset diganti dengan pembayaran bunga sekitar dua persen perbulannya atau senilai dengan Rp 13 Miliar.
"Keterangannya palsu, semua hanya tipu dayanya (Gunawan), akal-akalannya dia saja," sambungnya.
Perlu diketahui, Gunawan adalah mantan istri Trisulowati Yusuf atau yang dikenal dengan sebutan Chin Chin.
Sebelumnya Gunawan diketahui menggugat chin-chin atas tuduhan pemalsuan surat.
Pada sidang itu, majelis hakim memutuskan bahwa tudingan Gunawan pada mantan istrinya tidak benar.
Kini, Polda Jatim menetapkan Gunawan yang membuat surat palsu sebagai tersangka.