Pilkada Serentak
Resmi, 27 Juli 2018 Ditetapkan Libur Nasional
Liburan nasional ini diterapkan karena adanya pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak 2017.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Akhirnya Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden yang mengatur pada Rabu, 27 Juni 2018, sebagai hari libur nasional.
Liburan nasional ini diterapkan karena adanya pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak 2017.
"Keppres soal libur nasional tanggal 27 Juni sudah ditandatangani Presiden," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo kepada Kompas.com, Senin (25/6/2018).
Ada 171 daerah yang akan berpartisipasi.
Dari 171 daerah tersebut, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan pilkada.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menuturkan, pembahasan mengenai pemberlakuan hari libur nasional pada penyelenggaraan Pilkada sudah dilakukan pada rapat koordinasi di kantornya beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman kala itu mengusulkan adanya libur nasional pada penyelenggaraan Pilkada serentak.
"Kalau hanya di 171 daerah akan berpengaruh ke daerah lain," kata Wiranto dalam rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka pengamanan Pilkada 2018 di Mabes Polri, Senin (25/6).
Wiranto menyebutkan, pada saat penyelenggaraan Pilkada serentak akan ada mobilisasi massa.
Maksudnya, pemilih yang tinggal di luar daerah pemilihannya akan bergerak untuk memberikan suaranya.
Selain itu, alasan lainnya adalah menghindari adanya kecurangan.
Tidak menutup kemungkinan adanya pengerahan massa yang disalahgunakan untuk kepentingan politik.
Artikel Ini Sudah Tayang di Intisari-Online.com dengan Judul "Sah, Presiden Jokowi Sudah Teken Keppres dan Rabu 27 Juni Jadi Libur Nasional"