Public Service

Ikut Kursus Mengemudi Wajib Sudah Punya KTP

Jadi, kalau usianya belum cukup umur untuk punya KTP, belum genap 17 tahun makan belum bisa ikut kursus mengemudi.

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Rizky Zulham
Kompas.Com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hallo Bun, mau tanya, kalau ikut kursus mengemudi apakah ada aturan usianya? Kalau mau kursus tapi belum usia boleh dapat SIM alias belum punya KTP , apa bisa daftar dan ikut kursus? Soalnya anak saya masih kelas dua SMA, tapi udah pengen bisa latihan naik mobil. Terima kasih sebelumnya. 
08967258xxxx

Terima kasih juga sudah bertanya, untuk bisa ikut kursus minimal harus punya KTP.

Jadi, kalau usianya belum cukup umur untuk punya KTP, belum genap 17 tahun makan belum bisa ikut kursus mengemudi.

Karena untuk bisa ikut kursus syaratnya, bisa membaca dan menulis, membawa Photo copy KTP dan telah membayar uang muka kursus sebesar 50% dari biaya kursus yang telah disepakati.

Sumber: Instruktur Bina Sarana, Bayu Sagara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved