Public Service
Ikut Kursus Mengemudi Wajib Sudah Punya KTP
Jadi, kalau usianya belum cukup umur untuk punya KTP, belum genap 17 tahun makan belum bisa ikut kursus mengemudi.
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hallo Bun, mau tanya, kalau ikut kursus mengemudi apakah ada aturan usianya? Kalau mau kursus tapi belum usia boleh dapat SIM alias belum punya KTP , apa bisa daftar dan ikut kursus? Soalnya anak saya masih kelas dua SMA, tapi udah pengen bisa latihan naik mobil. Terima kasih sebelumnya.
08967258xxxx
Terima kasih juga sudah bertanya, untuk bisa ikut kursus minimal harus punya KTP.
Jadi, kalau usianya belum cukup umur untuk punya KTP, belum genap 17 tahun makan belum bisa ikut kursus mengemudi.
Karena untuk bisa ikut kursus syaratnya, bisa membaca dan menulis, membawa Photo copy KTP dan telah membayar uang muka kursus sebesar 50% dari biaya kursus yang telah disepakati.
Sumber: Instruktur Bina Sarana, Bayu Sagara