Ingin Membuat SIM C, Ini Prosedurnya

Kemudian print atau cetak lewat email kode registrasi untuk didaftarkan ke Satpas yang dituju, dalam hal ini Satlantas Polresta Pontianak.

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Dhita Mutiasari

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hallo Bun, mau tanya nih kalau bikin Surat Ijin Mengemudi (SIM) C syaratnya apa ya? Terima kasih sebelumnya.
08967258xxxx

Baca: Pesona Danau Sentarum, Wisata Favorit di Kalbar

Baca: Ini Alasannya Menjalani Program Bayi Tabung Butuh Pendampingan Psikolog

Terima kasih juga sudah bertanya, untuk pembuatan SIM C dan Kategori SIM lainya bisa dilakukan secara online dengan mengakses www.korlantas.go.id.

Pilih ke menu SIM Online, lalu daftar sesuai dengan data identitas.

Kemudian print atau cetak lewat email kode registrasi untuk didaftarkan ke Satpas yang dituju, dalam hal ini Satlantas Polresta Pontianak.

Untuk persyaratan nya, usia permohohan SIM C minimal adalah 17 tahun.

Kemudian untuk persyaratan administrasi meliputi e-KTP, pengisian formulir permohonan dan rumusan sidik jari.

Persyaratan lainnya, yaitu meliputi sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dan sehat yang dibuktikan dengan lulus tes psikologis serta lulus tes teori.

Kompol Syarifah Salbiah
Kasatlantas Polresta Pontianak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved