69 Narapidana Kapuas Hulu Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Dalam remisi ini tidak ada yang bebas dari tahanan, hanya mulai 15 hari hingga satu bulan
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kepala Rutan Kelas II Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Mulyono menyatakan dalam rangka hari raya idul Fitri 1439 H tahun 2018, pihak telah memberikan remisi masa tahanan para narapidana sebanyak 69 orang.
"Dalam remisi ini tidak ada yang bebas dari tahanan, hanya mulai 15 hari hingga satu bulan. Dengan jumlah narapida saat ini ada 166 orang. Terdiri dari narapidana ada 102 orang, dan tahanan sebanyak 64 orang," ujarnya, Rabu (20/6/2018).
(Baca: Setiawan: Jumlah Kapal Masih Cukup Tampung Penumpang )
Mulyoko menjelaskan, dari jumlah 166 narapidana masih di dominasi kasus narkoba ada sebanyak 48 orang. Sedangkan kasus pencurian 46 orang, barang ilegal 12 orang, dan kasus PETI sebanyak 11 orang. Untuk kasus anak-anak hanya 7 orang dan penipuan 5 orang serta kasus lainnya sebanyak 37 orang.
"Kalau untuk pembinaan bagi narapidana di rutan Putussibau ini, kami lakukan secara rutin baik pembinaan kepribadian maupun kemandirian. Diharapkan ketika bebas dari Rutan, mereka dapat menjadi contoh di masyarakat dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum," ungkapnya.