Zakat Fitrah Wajib Bagi Setiap Muslim, Ini 8 Golongan yang Patut Menerima Jangan Sampai Salah!

Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan kepada bagi muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIVALDI ADE MUSLIADI
Seorang warga sedang membayar zakat fitrah di UPZ masjid Al Falah Jl. Kapuas, Sekadau Hilir. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Setiap umat Islam diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa bagi yang mampu, tanpa makan dan minum seharian dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Selain itu, umat Islam juga diwajibkan untuk menunaikan zakat fitra.

Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan kepada bagi muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya.

Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri.

Baca: Waktu, Hukum dan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan.

Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.

Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari.

Sasaran Zakat Fitra itu sendiri juga sudah ditentukan, ada 8 golongan yang patut menerimanya dengan sebutan sebagai muztahik.

Berikut golongan tersebut jangan sampai salah.

1. Al-fuqara’

Orang fakir (orang melarat) yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak memiliki harta dan tidak mempunyai tenaga untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Seumpama orang fakir adalah orang yang membutuhkan 10.000 rupiah, tapi ia hanya berpenghasilan 3.000 rupiah. Maka wajib diberikan zakat kepadanya untuk menutupi kebutuhannya.

2. Al Masakin

Orang miskin berlainan dengan orang fakir. Ia tidak melarat, ia mempunyai penghasilan dan pekerjaan tetap, tapi dalam keadaan kekurangan, tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya.

Seumpama orang miskin adalah seumpama orang yang membutuhkan 10.000 rupiah, tapi ia hanya berpenghasilan 7.000 rupiah. Orang ini wajib diberi zakat sekadar untuk menutupi kekurangan dari kebutuhannya.

Baca: Pastikan Tak ada Takbiran di Monas, Ini Lima Titik Yang Disipakan Sandiaga Uno

3. Al’amilin

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved