Pemerintah Tempuh Kerjasama Ini, Untuk Kembangkan Bukit Kelam Guna Pikat Hati Wisatawan
Penyusunan naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengembangan TWA Bukit Kelam merupakan finalisasi rencana program anggaran 2018-2022.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Kadisporapar) Sintang Hendrika mengatakan penyusunan naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengembangan TWA Bukit Kelam merupakan finalisasi rencana program anggaran 2018-2022.
"Ini merupakan finalisasi dari rencana pelaksanaan program tersebut. Tujuannya untuk meningkatkan sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak yakni Pemkab sintang dan BKSDA Kalbar," jelasnya, Jumat (8/6/2018) pagi.
Baca: Beredar Rekaman CCTV 2 Anggota TNI Ditusuk dalam Perkelahian di Arena Biliar
Sebagaimana diketahui bahwa Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Barat merupakan pemangku Kawasan TWA di Kabupaten Sintang.
"Ini juga langkah kita dalam percepatan pengembangan wisata alam Bukit Kelam. Agar terjadi peningkatan jumlah wisatawan baik lokal maupuan internasional, dan penyedian alternatif mata pencaharian masyarakat sekitar," jelasnya.
Hendrika menambahkan jangka waktu perjanjian kerjasama ini berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani. Dapat di perpanjang berdasarkan persetujuan para pihak setelah dilaksanakan evaluasi.
"Kemudian jika terjadi perselisihan dalam perjanjian tersebut akan di selesaikan dengan musyawarah mufakat," pungkasnya.