DAD Landak Sosialisasi Perda Perlindungan Masyarakat Adat dan Pemetaan Hutan Adat

Dalam kesempatan itu, Heri Saman yang juga Ketua DPRD Landak ini mengajak untuk menjaga Pilkada agar berjalan damai.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Madrosid
TRIBUN/ISTIMEWA
DAD Landak sosialisasi Perda adat di Kecamatan Ngabang pada Kamis (7/6/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Dewan Adat Dayak (DAD) Landak, melaksanakan Sosialisasi Perda Perllindungan Masyarakat Adat dan Pemetaan Hutan Adat di Kabupaten Landak pada Kamis (7/6/2018) sore.

Sosialisasi tersebut berlangsung di Rumah Dinas Ketua DPRD Landak, hadir saat itu Ketua DAD Landak Heri Saman, Ketua DAD Ngabang Joko N Nata, Camat Ngabang Yosef, perwakilan Kapolsel Ngabang dan Danramil Ngabang.

Dengan diikuti oleh 59 orang peserta dari pengurus adat se Kecamatan Ngabang.

Penjelasan Perda Landak Nomor 15 Tahun 2018 disampaikan oleh Staf Ahli Glorio Sanen yang juga menjadi nara sumber dalam sosialisasi.

Baca: Pj Sekda Keluarkan Imbauan Untuk Bersama-sama Sukseskan Pilgub Kalbar di Ketapang

Ketua DAD Landak Heri Saman menerangkan, Perda perlindungan masyarakat adat ini sudah ada dan disyahkan dan diprakarsai demgan persetujuan bersama antara DPRD Landak dan Bupati Landak.

"Pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, sebagai bagian dari pengakuan, penghormatan dan perlindungan sebagai bagian masyarakat yang ada Landak," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Heri Saman yang juga Ketua DPRD Landak ini mengajak untuk menjaga Pilkada agar berjalan damai.

"Dalam menghadapi Pilgub, dihimbau kita bersama-sama menjaga situasi keamanan di Landak ini," katanya.

Karena menurutnya, dalam menjaga keamanan bukan hanya tugas dan tanggung jawab Kepolisian dan TNI. Tapi juga tanggung jawab kita bersama" tegas Heri Saman.

Camat Ngabang Yosef, menambahkan, dalam menghadapi pilgub Kalbar 2018 ini menghimbau kepada para peminpin adat membantu aparat TNI dan Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Landak.

"Jangan sampai ada penyusup yang mengadu domba. Mari dukung aturan adat yang benar, dan hilangkan preman adat yang dapat menjelekkan aturan adat yang ada," terangnya.

Ketua DAD Ngabang Joko N Nat berharap kepada para pengurus adat yang hadir untuk betul-betul memahami apa yang disampaikan.

"Yakni Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Landak," ungkapnya.

Sementara itu Kapolsek Ngabang melalui Bripka Unggul selaku Panit Binmas memanfaatkan moment tersebut dengan menyampaikan pesan Kamtibmas menjelang pemilihan Gubenrnur dan Wakil Gubernur Kalbar 2018.

"Kami berharap bantuan para tokoh-tokoh adat dapat bersinergi dengan Kepolisian, untuk membentengi masyarakat kita agar tidak mudah terpengaruh oleh berita-berita yang belum tentu kebenarannya," beber Unggul.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved