SEPELE! Ahen Habisi Amoy Cantik dan Kemas Jasad Korban Dalam Kardus

Kemudian Hendri memasukan jasad korban ke dalam sejenis koper jenis kain, kemudian dibungkus kardus dilakban.

Editor: Marlen Sitinjak
Istimewa via Tribun Medan
Rina Karina semasa hidupnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEDAN - Polisi mengungkap pelaku pembunuhan Rika Karina, yang mayatnya dikemas dalam kardus.  

Ternyata, pria yang ditangkap tersebut yakni, Hendri alias Ahen (31) warga Jalan Platina Perumahan Ivory, Kecamatan Medan Deli Kelurahan Titi Papan.    

Kanit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Hendra Eko Triyulianto mengatakan, berdasarkan hasil lidik dari lapangan ada saksi yang melihat pelaku keluar dari Komplek perumahan tempat tinggalnya dengan mengendarai kendaraan yang bukan miliknya sambil membawa kotak kardus di belakangan jok motornya.

Baca: Terungkap! Alasan Pelaku Tega Habisi Nyawa Rika, Wanita Cantik Yang Ditemukan Tewas Dalam Kardus

Baca: Pelaku Pembunuhan Mayat Wanita Cantik Dalam Kardus Akhirnya Ditangkap

"Kami (polisi) setelah mendapat informasi tersebut dan disesuaikan dengan CCTV yang ditemukan di lapangan, bahwa ciri-ciri pelaku sesuai dengan pelaku yang kami amankan.

Kemudian tim gabungan dari Jatanras Poldasu, Jatanras Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Medan Barat melakukan penggerebekan di kediaman pelaku," ujarnya, Kamis (7/6/2018).

Dari hasil introgasi, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi kemudian melakukan pencarian barang bukti yang dibuang oleh pelaku di sekitar tempat kejadian perkara.

Konter kosmetik tempat almarhumah Rika bekerja, di Plaza Melenium, Jalan Kapten Muslim, Rabu (6/6/2018).

Konter kosmetik tempat almarhumah Rika bekerja, di Plaza Melenium, Jalan Kapten Muslim, Rabu (6/6/2018). (tribun medan/fadli)

Namun di tengah pencarian, polisi melumpuhkan kaki sebelah kanan karena melawan. Tersangka kini dibawa ke RS Bhayangkara, untuk mendapatkan perawatan.

Mengenai kronoligi pembunuhan, dikatakan, saat itu, korban datang ke rumah pelaku  di Jalan Platina Perumahan Ivory nomor 1 M, Kecamatan Medan Deli Kelurahan Titi Papan.      

Di rumah tersebut, terjadi cekcok mulut yang diduga disebabkan perjanjian jual beli kosmetik.

"Jadi pelaku geram karena kosmetik yang dipesan kepada korban tak kunjung tiba. Sementara korban belum memberikan barang kosmetik yang sudah dibeli dan dibayar oleh pelaku sebesar Rp 4,2 juta pembayaran tersebut dilakukan sekitar tanggal 31 Mei 2018 di Milenium Plaza (tempat korban bekerja)," tambahnya.

Kompol Hendra Eko Triyulianto menjelaskan kembali, setelah terjadi cekcok mulut kemudian Hendri menganiaya korban dengan membenturkan kepala korban ke dinding tembok rumah dan menikam leher korban menggunakan pisau lalu menyayat pergelangan tangan korban hingga korban meninggal dunia.

Kemudian Hendri memasukan jasad korban ke dalam sejenis koper jenis kain, kemudian dibungkus kardus dilakban.  

"Pelaku kemudian membawa bungkusan tersebut dengan menggunakan sepeda motor korban ke arah TKP di mana ditemukan sepeda motor dan jasad korban dan meninggalkan sepeda motor beserta bungkusan kardus yang berisi jasad korban. Hendri meninggalkan sepeda motor dan mayat dengan cara berjalan kaki ke arah jalan karya dan melemparkan helm korban ke pekarangan kosong milik warga seputran tempat kejadian perkara (TKP).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved