Terhadap Perusahaan Nakal, BPJS Cabang Sintang Akan Limpahkan SKK ke Kejaksaan
Kita dari sisi sanksi terhadap penghentian sementara pelayanan publik itu baru sebatas kepada badan usaha.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Cabang Sintang, Idham Kholid menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan penegakan kepatuhan atas Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2013 terkait sanksi terhadap pelayanan publik tertentu.
"Kita dari sisi sanksi terhadap penghentian sementara pelayanan publik itu baru sebatas kepada badan usaha. Sedangkan juklak teknis pelaksanaan terhadap peserta PBPU atau peserta mandiri belum ada, tetapi regulasi sudah ada," katanya, Senin (5/6/2018) siang.
Terkait dengan sanksi terhadap badan usaha, pihaknya secara terpusat telah melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Agung.
(Baca: Aksi Tiga Gadis Thailand Menghajar Turis yang Melakukan Pelecehan di Tempat Umum )
Sementara itu, BPJS Kesehatan cabang Sintang yang membawahi Kabupaten Sintang, Sekadau, Sanggau, Melawi dan Kapuas Hulu juga bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri.
"Melalui perangkat di daerah, kita BPJS Cabang Sintang sudah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri di daerah masing-masing. Dalam hal ini untuk penegakan kepatuhan terhadap badan usaha yang ada di daerahnya," katanya.
Kepada badan usaha yang sudah dilakukan pendekatan dan diimbau untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS tetap tidak patuh saat pemeriksaan ketiga. Pihaknya akan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri melalui surat kuasa khusus (SKK).
"Tapi di dalam SKK tidak langsung melakukan litigasi terhadap sanksi pidana. Kita masih tetap dalam rangka mediasi," jelasnya.
Bagi badan usaha, dikatakannya bahwa bukan saja hanya mendaftarkan pekerjanya, tetapi juga kepatuhan terhadap pembayaran premi, dan kepatuhan terhadap pembayaran up to 100 persen.
"Misalnya suatu badan usaha mempunyai pekerja 100 orang, kemudian didaftarkan cuma 10. Itu artinya tidak patuh, yang 90 tidak didaftarkan. Itu juga kita kejar melalui pemeriksaan," terangnya.
Sanksi yang diterima perusahaan sendiri bisa berupa penghentian sementara pelayanan publik. Misalnya terhadap penerbitan izin usaha, kemudian ngurus izin proyek itu akan terhenti juga.
"Kalau di Sintang, terdapat 10 badan usaha dan sekarang 4 badan usaha tersebut sudah kita SKK kan ke Kejaksaan," tambahnya.
Dengan melibatkan Kejaksaan maka akan memberikan efek yang psikologis kepada manajemen untuk segera mendaftarkan pekerjaan ke BPJS.
"Biasanya setelah dipanggil Kejaksaan, perusahaan kembali baru membuat komitmen memasukan. Jadi kalau yang ditetapkan Kejaksaan menjadi litigasi, jika dia pidana ancaman hukuman penjara selama delapan tahun," pungkasnya.