Sederet Permasalahan, Dari Parkir Liar Hingga Pembangunan Transmart yang Tak Sesuai Aturan

Izin mendirikan bangunan (IMB) Transmart semestinya juga harus berdasarkan kajian andalalin yang baik dan sah.

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Alat berat menimbun tanah yang dulunya dipergunakan untuk lahan pertanian tepat di belakang gedung Transmart, Jalan Mayor Alianyang, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat (20/4/2018) pagi. Seiring bertumbuhnya pembangunan di Kubu Raya berimbasnya pada semakin sempitnya lahan-lahan olahan yang dulunya dimanfaatkan warga untuk menanam padi. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

Laporan Wartawan Tribunpontianak : Try Juliansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Izin mendirikan bangunan (IMB) Transmart semestinya juga harus berdasarkan kajian andalalin yang baik dan sah.

Jika dengan dibangunnya bangunan tersebut menyebabkan bangkitan transportasi yang akan berpengaruh pada lalu lintas.

"Penerbitan kajian andalalin ini tergantung sikon letaknya jika memang sudah berdampak bangkitan lalu lintas memang wajib tapi jika belum masih ada toleransi. Tapi karena ini disimpang jadi perlu diperhatikan," ujar Kepala Bidang Transportasi Darat dan Udara Dinas Perhubungan Kubu Raya, M Redho, Selasa (5/6/2018).

Baca: Rutin Konsumsi Bawang Putih Panggang Hasilkan Manfaat Luar Biasa bagi Tubuh

Tidak terpenuhinya kajian andalalin ini dan buruknya sumber daya manusia disinyalir oleh Redho sebagai satu diantara penyebab berkembangnya parkir liar di sekitar kawasan Transmart.

"Rapat dengan Transmart sudah beberapa kali, kajian andalalin 3 kali di dirjen perhubungan, termasuk di dishub provinsi, kepolisan dan di Bupati Kubu Raya. Parkir liar ini juga adalah kelemahan di manajemen SPI parkir Transmart," katanya.

Menurutnya sejak awal akan dibangunnya Transmart ini pihaknya telah mengajukan pola pembangunan yang memperhatikan dampak bangkitan transportasi ini. Dan pihaknya juga sudah meminta hak tersebut dilakukan oleh pihak pengembang.

"Jadi kita pola kita minta pengembang membangun parkir di dekat kawasan, dan sudah disanggupi dan saat ini proses penimbunan," lanjutnya

Diakui olehnya untuk penerbitan IMB Transmart ini menang seharusnya menunggu keluarnya kajian Andalalin. Hanya saja diakui olehnya karena kebutuhan akan percepatan pembangunan maka ada toleransi pada aturan tersebut.

"Peraturan kementrian perhubungan memang diatur syarat kajian andalalin bangunan yang menyebabkan bangkitan lalu lintas. Pihak pengembang sudah mengajukan karena proses kementrian cukup lama jadi mungkin IMB nya sementara," ujarnya.

Baca: Tangis Yekti Pecah Usai Pembacaan Tuntutan di Sidang ke-13 Dugaan Tipikor Alkes

Diakuinya kawasan tersebut akan dibangun kawasan pengembangan bisnis. Sehingga tanpa adanya kajian andalalin seakan menjadi sah untuk menerbitkan IMB atau yang menurut Redho sebagai IMB sementara.

"Karena ini juga akan menjadi kawasan bisnis Carrefour dan bumi raya maka ada perubahan sehingga tertata, dan ini menyebabkan andalalinnya juga belum keluar. Kita sifatnya pembinaan, satu sisi kita tidak sesuai aturan tapi pembanguan juga perlu, selama ada niat baik dari pengembang dan dukungan masyakarat maka pembangunan Transmart ini berjalan," katanya.

Namun menurutnya untuk kajian andalalin ini sudah mencapai final dan diharapakan bisa terselesaikan. Karena menurutnya pihak Transmart juga sudah diingatkan oleh Bupati agar saat lebaran nanti tidak menggangu arus lalu lintas di kawasan tersebut.

"Harapan dari Bupati Kapolda dan Dirlantas, jangan sampai lebaran ini sampai ada kemacetan, seharusnya lahan parkir tersedia. Ini juga karena SDM manajemen SPI kurang baik," tutupnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved