Fraksi Golkar Sambut Baik Raperda Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Utamanya dapat memberi manfaat bagi segenap masyarakat hingga lapisan paling bawah,

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / RIZKY PRABOWO RAHINO
Juru Bicara Fraksi Golkar, Bong Ci Nen sampaikan pemandangan umum fraksi saat Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan Ketiga Tahun 2018 di  Ruang Bailarung Sari, Gedung DPRD Kalbar, Jalan Ahmad Yani Pontianak, Selasa (5/6/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Juru Bicara Fraksi Golkar, Bong Ci Nen menegaskan Fraksi Golkar menyambut positif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K) Provinsi Kalimantan Barat. 

"Golkar memahami dan sambut positif Raperda RZWP-3K sebagai upaya Pemprov mengatur dan memanfaatkan wilayah laut yang jangkauannya sampai 12 mil," ungkapnya saat sampaikan pemandangan umum fraksi saat Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan Ketiga Tahun 2018 di  Ruang Bailarung Sari, Gedung DPRD Kalbar, Jalan Ahmad Yani Pontianak, Selasa (5/6/2018).

Raperda juga sebagai upaya menata dan mewujudkan keterpaduan antara sektor demi kesejahteraan masyarakat. Nantinya, Raperda akan jadi acuan dalam penataan ruang dan arahan lokasi pengembangan yang dilakukan pemerintah di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Utamanya dapat memberi manfaat bagi segenap masyarakat hingga lapisan paling bawah," jelasnya.

(Baca: BPJS Kesehatan Jamin Peserta JKN-KIS yang Mudik Lebaran Dapat Fasilitas Kesehatan )

Raperda diharap memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat. Raperda itu dinilai sangat urgen dan harus berjalan sebagaimana yang diharapkan.

"Ini wujud partisipasi nyata masyarakat untuk mencapai pembangunan," katanya.

Kawasan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, kata Bong Ci Nen, sudah selayaknya dijaga kelestariannya dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Perda RZWP-3K akan jadi payung hukum sebagai turunan dari Undang-Undang yang lebih tinggi.

"Perda ini diharapkan memberi peluang Pemprov Kalbar dalam upaya menambah income dan perluasan investasi yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat. Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki keragaman Sumber Daya Alam (SDA) sangat penting dikelola secara berkelanjutan dan berwawasan global," tandasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved