Oknum PNS di Ketapang Dipolisikan Warga Karena Postingannya di Medsos

Kita minta juga polisi segera menahan dan memproses hukum pelaku. Sebab sudah keterlaluan dan dahulu juga pernah melakukan hal sama.

Penulis: Subandi | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SUBANDI
Polisi mempertemukan perwakilan Lamka dan oknum PNS yang postingannya dinilai melecehkan, di Mapolres Ketapang, Senin (4/6). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Puluhan orang yang tergabung dalam Laskar Muslim Ketapang (Lamka) mendatangani Mapolres Ketapang.

Serta Kantor Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD PSDM) Ketapang, Senin (4/6).

Kedatangan Lamka menindaklanjuti oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial SR.

Baca: Waduh! Oknum PNS di Kayong Utara Positif Narkoba, Ini Rekomendasi BNN

Lantaran memposting tulisan diberanda facebooknya yang diberi nama Dimas Javad. Postingan itu diunggahnya pada Kamis, 31 Mei 2018 itu berisikan tentang ujaran kebencian terhadap satu di antara kelompok.

Postingan itu lah membuat puluhan umat Muslim di Ketapang marah. Kemudian menuntut SR agar memohon maaf kepada publik. Serta kepada pihak berwenang agar menindak pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kita minta Pemkab Ketapang memecat oknum itu dari statusnya sebagai PNS,” kata Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari satu di antara pelaku aksi yang tergabung dalam Lamkar tersebut.

Isa juga mengaku sudah melaporkan SR ke Mapolres Ketapang beberapa hari lalu.

“Kita minta juga polisi segera menahan dan memproses hukum pelaku. Sebab sudah keterlaluan dan dahulu juga pernah melakukan hal sama,” ungkapnya.

“Tapi dahulu waktu menghina ulama dan dilaporkan ke Mapolres Ketapang. Pelaku ini meminta maaf dan sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengulanginya lagi. Jadi pelaku ini sudah sepantasnya dihukum atas perbuatannya ini,” sambung Isa.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved