Berita Video

Ngeri! Hindari Razia, Seorang Pengendara Tabrak Kapolsek Hingga Terpental

Dari kejadian tersebut, I Putu Suryawan mengalami luka di pergelangan tangan kanannya.

Editor: Jamadin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PALEMBANG - Hindari razia, seorang pengendara tabrak  Kapolsek Kertapati, AKP I Putu Suryawan hingga terpental di Jalan Ki Marogan, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (3/6/2018).

Dari kejadian tersebut, I Putu Suryawan mengalami luka di pergelangan tangan kanannya.

Tak hanya itu, ponsel I Putu juga hilang dan jam tangannya hancur. "Saya hanya luka ringan," kata dia.

(Baca: Salawat Dikira Karaoke, Seorang Bule Marah dan Ancam Rusak Musala Minta Maaf )

Mulanya, petugas Polsek Kertapati melakukan giat razia cipta kondisi untuk mengantisipasi tindak kejahatan 3C (Curas, Curanmor, Curat).

Namun, saat memeriksa satu persatu surat-surat pengendara, tiba-tiba dari arah Terminal Karya Jaya datang sepeda motor Yamaha Vixion tanpa plat kendaraan.

Melihat hal itu, I Putu Suryawan mencoba menghentikan pengendara tersebut.

Namun, pengendara motor malah tanjap gas dan langsung menabrak I Putu Suryawan. Anggota Polsek Kertapati yang melihat kejadian tersebut, langsung mencoba mengejar tiga pria tersebut.

Polisi sampai melepaskan tembakan untuk menghentikan mereka.

(Baca: Peringati Hari Lahir Pancasila, Atbah Tegaskan Perkokoh Semangat  Bhinneka Tunggal Ika )

Akhirnya, satu tersangka atas nama Rizky (28) yang merupakan warga Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI) berhasil diringkus lantaran terjatuh dari motor.

Sedangkan, rekannya berinisial Ag berhasil melarikan diri dari kejaran petugas.

Baca: Tim arkeologi temukan mata rantai manusia purba di gua Jawa Barat

"Dari tangan pelaku Risky didapatkan barang bukti sebilah pedang panjang dan bubuk putih diduga sabu habis pakai. Saat ini pelaku berhasil kita amankan," kata I Putu. 

Simak video di atas!

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Coba Hentikan Pelanggar Lalulintas, Kapolsek Kertapati Ditabrak Hingga Terpental

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved