Masyarakat Keluhkan Pelayanan? Catat Nomor Pengaduan Wali Kota Singkawang
Masyarakat bisa menyampaikan keluhan-keluhannya dan pemerintah kota bisa segera melakukan tindak lanjut.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie menyiapkan nomor pengaduan bagi masyarakat Kota Singkawang.
Masyarakat bisa menyampaikan keluhan-keluhannya dan pemerintah kota bisa segera melakukan tindak lanjut.
"Karena ini perlu ada satu perubahan di dalam pola pelayanan kita," katanya, Minggu (3/6/2018).
Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama ia dan wakil wali kota harus mengerti bahwa semua adalah pelayan masyarakat.
(Baca: Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Karolin akan Bangun Sekolah Unggulan tiap Kabupaten dan Kota )
Apabila sudah berani masuk menjadi ASN, harus bisa juga bagaimana melayani masyarakat dan persoalan yang mereka alami. "Itu hal utama yang harus dilakukan oleh kita semua," tegasnya.
Masyarakat dapat mengadu kepada Wali Kota Singkawang secara langsung melalui nomor pengaduan di 0811-5782-510.