Masyarakat Keluhkan Pelayanan? Catat Nomor Pengaduan Wali Kota Singkawang

Masyarakat bisa menyampaikan keluhan-keluhannya dan pemerintah kota bisa segera melakukan tindak lanjut.

ISTIMEWA
Foto Bersama - Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie sekaligus Ketua Umum Singkawang Ramadhan Fair 2018 didampingi Wakil Wali Kota Singkawang H. Irwan (kanan) dan Ketua Pelaksana Singkawang Ramadan Fair 2018 Syarif Hadid Alqadrie saat pembukaan Singkawang Ramadhan Fair 2018, Selasa (15/5/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak,  Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie menyiapkan nomor pengaduan bagi masyarakat Kota Singkawang.

Masyarakat bisa menyampaikan keluhan-keluhannya dan pemerintah kota bisa segera melakukan tindak lanjut.

"Karena ini perlu ada satu perubahan di dalam pola pelayanan kita," katanya, Minggu (3/6/2018).

Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama ia dan wakil wali kota harus mengerti bahwa semua adalah pelayan masyarakat.

(Baca: Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Karolin akan Bangun Sekolah Unggulan tiap Kabupaten dan Kota )

Apabila sudah berani masuk menjadi ASN, harus bisa juga bagaimana melayani masyarakat dan persoalan yang mereka alami. "Itu hal utama yang harus dilakukan oleh kita semua," tegasnya.

Masyarakat dapat mengadu kepada Wali Kota Singkawang secara langsung melalui nomor pengaduan di 0811-5782-510.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved