Imbau Pembayaran THR Tepat Waktu Pada Karyawan, Disnakertrans Sintang Buka Posko Pengaduan
Florensius Kaha menyampaikan bahwa sudah menyampaikan surat edaran kepada tiap perusahaan di Sintang terkait pembayaran tunjangan hari raya
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sintang, Florensius Kaha menyampaikan bahwa sudah menyampaikan surat edaran kepada tiap perusahaan di Sintang terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR).
"Sudah kita sampaikan, dengan harapan mereka membayar THR dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri. Jadi kemarin, tanggal 1 dan 2 Juni sudah harus masuk masa pembayaran," ujarnya kepada Tribun, Minggu (3/6/2018) pagi.
Baca: Pemerintah Pertegas Aturan untuk Pembayaran THR Bagi Para Pekerja Perusahaan
Oleh sebab itu, pihaknya pun sudah membuat Posko Pengaduan Pembayaran THR yang bertempat langsung di ruang Hubungan Industrial kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sintang.
Ia mengimbau para pekerja di perusahaan yang belum mendapatkan THR maka secepatnya informasikan ke pihaknya.
Dengan catatan, sebut nama pekerja tersebut, perusahaannya dimana, dan nomor handphone perusahaan.
"Maka akan segera kami komunikasikan, nama pekerja tersebut akan kami rahasiakan.Kalau THR diberikan tidak sesuai aturan yang sudah ditentukan, laporkan ke kami. Jangan hanya mengeluh di luar saja," jelasnya.
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap pembayaran THR, tanggal 4-5 Juni 2018 pihaknya akan melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan. Dimulai dengan di kawasan Kota Sintang.