Ramadan 1439 H
Sudah Berkeluarga Tapi Zakat Fitrah dibayar Orangtua, Berikut Penjelasannya
Dalam Madzhab Syafi’i dinyatakan bahwa orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah orang yang memberikan nafkah.
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Zulkiflia
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -Bolehkah orang yang sudah berkeluarga, zakatnya masih dibayarkan oleh orang tua? Apakah kita masih tetap wajib membayar zakat?
+628969403XXXX
Kewajiban Seorang Mukallaf
Setiap orang yang mukallaf (sudah dikenai beban hukum) agar membayar zakat fitrah untuk diri sendiri.
(Baca: Inilah Empat Tujuan Utama Pemberian PKH Bagi Keluarga Miskin )
Tapi kalau orang tua ingin membayarkan, itu adalah kebaikan darinya, dan Allah tidak akan menyia-nyiakan kebaikan seseorang.
Dalam Madzhab Syafi’i dinyatakan bahwa orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah orang yang memberikan nafkah. Istri dan anak-anak yang belum mukallaf zakat fitrahnya ditanggung oleh suaminya.
Dr.H.Harjani Hefni, Lc, MA
Pengasuh Konsultasi