Ramadan 1439 H

Sudah Berkeluarga Tapi Zakat Fitrah dibayar Orangtua, Berikut Penjelasannya

Dalam Madzhab Syafi’i dinyatakan bahwa orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah orang yang memberikan nafkah.

Penulis: Zulkifli | Editor: Jamadin
ISTIMEWA
Dr H Harjani Hefni Lc MA 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Zulkiflia

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -Bolehkah orang yang sudah berkeluarga, zakatnya masih dibayarkan oleh orang tua? Apakah kita masih tetap wajib membayar zakat?
+628969403XXXX

Kewajiban Seorang Mukallaf
Setiap orang yang mukallaf (sudah dikenai beban hukum) agar membayar zakat fitrah untuk diri sendiri.

(Baca: Inilah Empat Tujuan Utama Pemberian PKH Bagi Keluarga Miskin  )

Tapi kalau orang tua ingin membayarkan, itu adalah kebaikan darinya, dan Allah tidak akan menyia-nyiakan kebaikan seseorang.

Dalam Madzhab Syafi’i dinyatakan bahwa orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah orang yang memberikan nafkah. Istri dan anak-anak yang belum mukallaf zakat fitrahnya ditanggung oleh suaminya.

Dr.H.Harjani Hefni, Lc, MA

Pengasuh Konsultasi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved