Inilah Empat Tujuan Utama Pemberian PKH Bagi Keluarga Miskin
Kedua, mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan miskin,
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Kepala Bidang Rehabilitasi, Perlindungan, dan Jaminan Sosial di Dinas Sosial Sintang, Erniati mengatakan PKH bertujuan pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan seseorang yang miskin dan rentan.
"Jadi syaratnya adalah bagi yang terdaftar data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH,” katanya, Jumat (1/6/2018) pagi.
Lanjutnya bahwa bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) memiliki empat tujuan dasar. Pertama meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial.
(Baca: Kapolsek Belitang Pantau Air Pasang Berpotensi Banjir )
"Kedua, mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan miskin, ketiga mengurangi kemiskinan dan kesenjangan antar kelompok pendapatan," jelasnya.
Kemudian keempat, menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan sosial.
Untuk di Kabupaten Sintang, ia mengungkapkan bahwa di Kabupaten Sintang memiliki 72 pendamping yang disebar ke wilayah kecamatan se-Kabupaten Sintang.
(Baca: Lewat Rakor PKH, Jarot Harapkan Bantuan Lebih Tepat Sasaran )
Ambalau 7 pendamping, Binjai Hulu 2 Pendamping, Dedai 4 Pendamping, Kayan Hilir 7 Pendamping, Kayan Hulu 6 pendamping, Kelam Permai 3 pendamping, Ketungau Hilir 5 pendamping.
Ketungau Hulu 7 pendamping, Ketungau Tengah 8 pendamping, Sepauk 8 pendamping, Serawai 5 pendamping, Sintang 3, Sungai Tebelian 3 dan Tempunak 4 pendamping.