Irwan Minta Pelaku Usaha Berikan THR Pada Karyawan Sesuai Aturan
Tidak hanya di Kota Singkawang, ini sudah fenomena di Indonesia, masih di bawah upah minimum daerahnya.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Wakil Wali Kota Singkawang, Irwan berharap para pelaku usaha memperhatikan karyawannya berkenaan dengan tambahan penghasilan yakni Tunjangan Hari Raya (THR) dalam rangka menghadapi hari-hari besar keagamaan.
"Sesuai aturan yang berlaku," katanya, Jumat (1/6/2018).
Irwan tak menampik masih ada perusahaan-perusahaan kecil yang tak mampu untuk mengikuti itu.
Tidak hanya di Kota Singkawang, ini sudah fenomena di Indonesia, masih di bawah upah minimum daerahnya.
(Baca: Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Tanjung-Kembayan, Kapolsek Tayan Beberkan Kronologinya )
"Kita minta pelaku usaha memperhatikan sekecil apapun kepada karyawannya untuk memberikan penghasilan untuk hari raya," pintanya.
Sementara untuk pegawai negeri, THR diberikan sesuai dengan kemampuan daerahnya masing-masing.
"Kita akan lihat kemampuan keuangan karena ini juga harus ada pembahasan," ucapnya.