Paripurna ke 6, DPRD Landak Sahkan Perda Usaha Perkebunan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Landak mengelar rapat paripurna pada Kamis (31/5/2018).

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ALFON PARDOSI
Ketua DPRD Landak, Heri Saman 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Landak mengelar rapat paripurna pada Kamis (31/5/2018).

Rapat paripurna ke 6 masa persidangan III tahun 2018 DPRD Landak ini, yakni tentang pendapat akhir fraksi-fraksi Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Landak.

Yakni terhadap perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2008 tentang penyelenggaraan usaha perkebunan.

Baca: Gelar Aksi, Ini 4 Pernyataan Sikap BEM FISIP Untan Untuk Frans Narigi

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman, dan diikuti oleh 20 anggota DPRD Landak.

Sedangkan dikalangan eksekutif dihadiri oleh Plt Bupati Landak yang diwakili oleh Pj Sekda Landak, bersama para kepala OPD jajaran Pemda Landak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved