DAD Sekadau Dukung Pengesahan RUU Terorisme, Willy: Polisi Jangan Segan dan Ragu Menindak
Jangan segan dan ragu bila ada indikasi terorisme dan radikalisme bagi aparat dalam menindak
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Revisi Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Terorisme telah disetujui dan disahkan DPR RI. Pengesahan tersebut disambut baik berbagai kalangan. Terlebih, pasca rangkaian teror yang terjadi beberapa waktu lalu. Pengesahan itu menjadi payung hukum pemberantasan terorisme.
Setelah rangkaian teror yang terjadi beberapa waktu lalu, banyak pihak menuntut pengesahan RUU anti terorisme. Kepastian akan payung hukum tersebut sangat dinanti, terutama dalam memberantas terorisme.
(Baca: Lawan Begal, Santri Asal Madura Ini Dapat Penghargaan dari Polres Metro Bekasi )
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Sekadau, Welbertus Willy mengapresiasi telah disahkannya undang-undang tersebut.
“Dengan demikian tidak ada lagi alasan penegak hukum untuk tidak menjalankan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme,” ujarnya Kamis (31/5).
(Baca: Dewan Ajak Pemkab Sintang Tingkatkan Kinerja untuk Pertahankan Opini WTP )
Ia berharap, dalam menjalankan peraturan sebut aparat juga bisa adil dan bijaksana. Sehingga, pencegahan terhadap terorisme bisa dilakukan dengan cepat. Dengan begitu, rasa aman masyarakat tetap terjaga.
“Jangan segan dan ragu bila ada indikasi terorisme dan radikalisme bagi aparat dalam menindak. Jalankan dengan baik dan cepat undang-undang tersebut. Jangan ada pembiaran apalagi sudah ada payung hukumnya,” ungkapnya.
Untuk itu, Willy juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan hasutan propoganda pihak-pihak tertentu. Apalagi, bila pengaruh tersebut bertentangan dengan ideologi negara.
“Masyarakat tetap tenang. Lakukan aktivitasnya seperti biasa. Percayakan kepada aparat apalagi sudah ada undang-undangnya,” pungkasnya.