Petugas Gabungan Satnarkoba dan Intelmob Den B Tangkap Pelaku Narkotika

Penangkapan tersebut berawal saat Personel Sat Res Narkoba Polres Singkawang mendapat informasi dari masyarakat.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Pelaku dan barang bukti. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang yang di backup oleh Intelmob Den B Pelopor Singkawang menangkap satu orang pelaku kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu yang berinisial R (42) Warga Jalan Pahlawan Kelurhan Roban Kecamatan Singkawang Tengah, Rabu (30/5/2018).

Kasat Narkoba Polres Singkawang, IPTU Gunawan mengatakan penangkapan tersebut berawal saat Personel Sat Res Narkoba Polres Singkawang mendapat informasi dari masyarakat bahwa U yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah sering menyalahgunakan Narkoba.

Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan, tetapi tidak ditemukan barang bukti.

Baca: TERPOPULER - Penangkapan Sabu 3 Kilo Hingga Pria Bersimbah Darah Tergeletak di Jalan

Namun diperoleh keterangan dari U bahwa Narkotika jenis sabu yang di konsumsinya didapatkan dari R.

“Selanjutnya Personel Sat Res Narkoba Polres Singkawang bersama Intelmob Den B Pelopor Singkawang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap R di Jalan Pahlawan Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah dan menemukan tersangka sedang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," katanya.

Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 12 buah kantong klip plastik, satu buah timbangan digital, satu buah bungkus rokok dan satu buah kantong klip plastik besar warna hitam.

"Selanjutnya tersangka R berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Singkawang guna proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved