Kirim Sabu Lewat Speedboat, Pria Ini Dibekuk Polisi

Jajaran Unit Reskrim Polres Kayong Utara membekuk seorang tersangka tindak pidana narkotika, AD di Pelabuhan TPI, Sukadana, Kayong Utara.

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan TPI, Sukadana, Kayong Utara, Selasa (22/5/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Jajaran Unit Reskrim Polres Kayong Utara membekuk seorang tersangka tindak pidana narkotika, AD di Pelabuhan TPI, Sukadana, Kayong Utara, Selasa (22/5/2018).

AD dibekuk saat akan mengambil paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang dikirim dengan menggunakan speedboat jurusan Pontianak-Sukadana.

Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, AKP Denni Gumilar mengatakan, penangkapan itu bermula dari adanya informasi bahwa paket diduga sabu-sabu itu akan dikirim melalui jalur sungai menggunakan alat transportasi umum, khususnya speedboat.

"Kemudian informasi ini kita selidiki, dan benar si AD ini memang akan mengambil paket itu kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (25/5/2018).

Baca: Gelar Sidak, Dinkes Mempawah Temukan 2 Makanan dengan Kandungan Berbahaya

Saat dilakukan penggeledahan, barang diduga sabu-sabu tersebut ternyata disembunyikan didalam kardus air mineral bekas dan dibungkus menggunakan kantong plastik hitam.

Di kardus yang sama, polisi juga menemukan sebanyak sembilan buah batu semen yang ditaruh di dalam plastik putih.

"Tersangka kemudian kita bawa ke Mapolres Kayong Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Dari tangan tersangka polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka dan satu unit handphone serta sejumlah barang bukti lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved