Kendaraan Dilarang Parkir di Sepanjang Jalan Ayani II dan Mayor Alianyang
Pihaknya juga akan meningkatkan imbauan tentang larangan parkir di sepanjang jalan A.Yani dan Jalan Mayor Alianyang.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Menindak lanjuti hasil rapat koordinasi bersama Forum Lalu Lintas, Satlantas Polresta Pontianak melakukan action lapangan dengan melakukan tindakan Preentif dan Preventif kepada juru parkir yang ada di Jalan A. Yani 2.
Kasatlantas Polresta Pontianak Kompol Syarifah Salbiah menuturkan pada action beberapa hari lalu, pihaknya telah menemui empat orang petugas juru parkir sekitar kawasan Transmart Kubu Raya dan telah di lakukan pendataan
"Pada giat kita kemarin masih sebatas Preentif dan Prefentif belum penegakan hukum dan beberapa hari kedepan kami akan kembali melakukan rapat bersama lagi dan juga akan menyurati pihak transmart kubu raya dan koordinator parkirnya,"kata Kasat Lantas Polresta Pontianak pada Jumat (25/5).
Baca: Mobil Xenia Terjun Bebas dari Lantai Dua Gedung Parkir di Cakung dan Timpa Rumah Warga
"Akan tetapi jika kedepan tidak mengindahkan imbauan dan sosialisasi yang di sampaikan, maka kami akan melakukan tindakan Refresif bersama anggota Polresta Pontianak yang lain, untuk penegakan hukum dan peraturan,"tegasnya.
Selain itu, Kasatlantas Polresta Pontianak juga menuturkan pihaknya juga akan meningkatkan imbauan tentang larangan parkir di sepanjang jalan A.Yani dan Jalan Mayor Alianyang, hal tersebut demi kelancaran arus lalu lintas di jalur tersebut terutama aktifitas masyarakat yang akan menuju jalur bandara supadio dan menuju Makodam XII Tanjungpura serta jalan menuju Jembatan Kapuas II.