Gelar Operasi Pekat, Polsek Jawai Selatan Sasar Penjual Minol
Pelapor menerangkan, bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, ada penjualan minuman beralkohol di rumah warga berinisial M
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Tri Pandito Wibowo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Polsek Jawai Selatan telah menerima Laporan Polisi dengan Nomor: LP/167/V/Polda Kalbar/Res Sambas/Sek Jawai Selatan, tanggal 22 Mei 2018 tentang tindak pidana menjual dan mengedarkan minuman beralkohol, di Dusun Flamboyan, Desa Matang Terap, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas, Selasa (22/5/2018) sekitar pukul 11.30 WIB.
"Terlapor berinisial M (53), petani atau pekebun, warga Dusun Flamboyan, Desa Matang Terap, Kecamatan Jawai Selatan," ungkap Kapolsek Jawai Selatan, Ipda M Al Parisi, Jumat (25/5/2018).
Baca: Ramadan, Hotel Garuda Tawarkan Paket Promo Meeting
Lanjut Kapolsek, Pelapor menerangkan, bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, ada penjualan minuman beralkohol di rumah warga berinisial M, yang bertempat di Desa Matang Terap.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim dari Polsek Jawai Selatan yang sedang menggelar Operasi Pekat Kapuas 2018, dipimpin langsung Ps Panit Reskrim, Bripka Budi Santoso melakukan penyelidikan, dan selanjutnya melakukan penggeledahan.
Baca: Begini Suasana Dermaga Pasar Baru Rasau Jaya
"Dan ditemukan 4 botol For3 masing-masing ukuran 600 ml, yang berisikan minuman beralkohol jenis arak putih dan 3 botol plastik masing-masing ukuran 600 ml, yang berisikan minuman beralkohol jenis pujuk," jelasnya.
Kemudian terhadap pemilik dan barang bukti, dibawa ke Polsek Jawai Selatan, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 1 ayat 1 ke 18, peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas Nomor 3 tahun 2009, tentang perubahan ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas No 2 tahun 2004, tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran, dan penjualan minuman beralkohol," sambungnya.
