Nekad Berjudi di Bulan Puasa, Bandar Kolok-kolok di Ambalau Akhirnya Tertangkap
Kapolsek Ambalau Iptu Oscar Hardyan bersama anggota melakukan penangkapan terhadap Bandar Judi Kolok-kolok
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kapolsek Ambalau Iptu Oscar Hardyan bersama anggota melakukan penangkapan terhadap Bandar Judi Kolok-kolok berinisial (P) di Desa Nanga Kemangai, Kecamatan Ambalau, Rabu (23/5/2018) kemarin.
Sebelumnya, Senin 21 Mei 2018 anggota lidik Polsek Ambalau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan perjudian jenis kolok-kolok.
"Berdasarkan informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan kerumah saudara (P), dan setelah dinyatakan informasi tersebut akurat, Saya bersama anggota melakukan penangkapan," ujar Kapolsek.
Baca: Purna Tugas Sebagai Komisioner KPU Kalbar, Umi Akan Fokus dengan Keluarga
Penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan bandar judi jenis kolok-kolok berinisial (P), 1 buah lapak bergambar, 1 buah ember, 3 buah dadu serta sejumlah uang berjumlah Rp.1.166.000.
"Tersangka berserta barang bukti kemudian telah kami bawa ke Polres Sintang guna penyidikan lebih lanjut, sementara tersangka dititipkan di rutan Polres Sintang menunggu proses lebih lanjut," terangnya.
Operasi Pekat ini akan rutin kami lakukan selama bulan ramadhan, hal ini merupakan atensi Pimpinan Polri dan di laksanakan seluruh jajaran di seluruh indonesia.
Hal tersebut guna menciptakan rasa aman dan ketenangan terutama bagi ummat muslim yang menjalankan ibadah puasa.
"Saya harapkan selama bulan ramdhan dan menjelang Pilkada 2018 masyarakat bersama TNI dan Polri bisa menciptakan situasi yang kondusif di wilayah kecamatan ambalau ini," kata Kapolsek Ambalau.