Bebaskan Napi Bawa PSK, Pakai HP, dan Keluar Masuk Penjara, Kalapas Ini Ditangkap BNNP

Dalam kasus ini, Marzuli telah ditangkap oleh Tim BNNP Lampung karena mengendalikan peredaran narkoba dalam Lapas.

Editor: Jamadin
ISTIMEWA
Muchlis Adjie dihadirkan dalam ekspose di BNNP Lampung. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Lapas IIA Kalianda nonaktif Muchlis Adjie ditangkap dan ditahan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.  Muchlis Adjie selama 20 hari ke depan.

Muchlis menjadi tersangka perantara peredaran narkoba di Lapas Kalianda yang dikendalikan oleh narapidana bernama Marzuli.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga mengungkapkan, penyidik memperoleh berbagai fakta mengejutkan setelah memeriksa Muchlis selama 6x24 jam.

(Baca: Masih Ingat Gadis Cilik Terbungkus Karung? 3 Mimpi Sang Ibu Seolah Jadi Petunjuk Ungkap Misteri  )

Di antaranya, Muchlis memberi kelonggaran kepada Marzuli untuk menggunakan handphone hingga membawa masuk wanita penghibur (PSK) ke dalam lapas tanpa pemeriksaan.

Dalam kasus ini, Marzuli telah ditangkap oleh Tim BNNP Lampung karena mengendalikan peredaran narkoba dalam Lapas.

Petugas menyita barang bukti 4 kilogram sabu-sabu dan 4.000 butir pil ekstasi.

Padahal saat itu Marzuli tengah menjalani hukuman pidana 8 tahun atas kasus yang sama.

Tagam mengatakan, fakta ini menunjukkan adanya sebuah kejahatan yang diatur secara terorganisir.

(Baca: Cabuli Pacar masih Bawah Umur, Pria Ini Harus Menanggung Akibatnya )

"Mungkin ada yang bertanya-tanya, seperti yang pernah disampaikan Kepala BNN RI Komjen Heru Winarko (peredaran narkoba ada di Lapas). Ini terbukti, memasukkan narkoba dalam lapas sebanyak 4 kg dan ekstasi 4 ribu yang dikendalikan narapidana dan semua sudah kita proses dan tangani dengan baik," ungkapnya, Kamis (24/5/2018).

Tagam mengatakan, dari pemeriksaan juga Muchlis terbukti menerima aliran dana dari Marzuli.

Saat ditanya berapa kali Kalapas terima aliran dana, Tagam mengatakan bahwa Muchlis baru tiga kali menerima aliran tersebut.

"Pokoknya tiga kali terima, nominalnya nanti lah, kami lihat mutasi rekeningnya," ujarnya.

Padahal, lanjut Tagam, Muchlis mengetahui bahwa Marzuli adalah narapidana kasus narkotika namun membebaskan Marzuli memasukkan narkotika ke dalam lapas.

(Baca: Pergoki Istri Selingkuh, Suami Lakukan Hal Tak Terduga dan Makan Korban Jiwa )

"Tidah hanya itu bahkan dia (Marzuli) bebas memasukkan wanita ke dalam lapas tanpa pemeriksaan, tanpa meninggalkan KTP. Hal tersebut diketahui Muchlis. Jadi ada jalur-jalur khusus untuk Marzuli," ungkapnya.

Perlakuan Spesial

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved