Cabuli Pacar masih Bawah Umur, Pria Ini Harus Menanggung Akibatnya

Pelaku melanggar Pasal 81 Ayat 2 subsider Pasal 82 Ayat 1, junto 76 E UU RI No 35 Tahun 2014,

Editor: Jamadin
TRIBUN MEDAN/FRENGKI MARBUN
Ibnu Bahari (21) diamankan Polsek Sunggal diamankan Polsek Sunggal karena telah melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul kepada korban TA (14). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEDAN - Warga Jalan Sei Semayang, Kecamatan Medan Sunggal, Ibnu Bahari (21) diamankan anggota Polsek Sunggal. 

Ia melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul kepada korban yang masih bawah umur berinisial TA (14).

Pelaku yang masih pelajar ini pun, diamankan karena telah berbuat tak senonoh kepada gadis yang masih dibawa umur.

(Baca: Pergoki Istri Selingkuh, Suami Lakukan Hal Tak Terduga dan Makan Korban Jiwa )

"Pada Februari 2018 sekirar pukul 13.00 WIB, di Jalan Besar Kampung Kelingan Dusun XV, Desa Sei Semayang Kec. Sunggal, korban bertemu dengan tersangka dan mengajak korban ke rumah Ibnu yang diketahui adalah pacar korban. Setelah di rumah, tersangka sempat mencabuli korban berjanji akan sehidup semati dengan korban," ucap Wira kepada Tribun Medan.

Karena dengan janji sehidup semati, korban terbujuk raya Ibnu dan menyetubuhi TA.

"Pada Jumat (4/5/2018) sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku dan korban kembali bertemu di pinggir jalan di dekat rumah Ibnu, di Jalan Besar Kampung Kelingan Dusun XV Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal. Setelah itu pelaku bersama korban kembali ingin memadu kasih dan pergi ke Hotel Milala," jelas Wira.

Di sela-sela asiknya memadu kasih, ternyata, orangtua korban Sudja mengetahui kelakuan anaknya tersebut dan melapor ke Polsek Sunggal.

"Setelah orangtua korban melapor, kami pun menuju hotel tersebut dan sekitar pukul 21.30 WIB, saat itu orangtua korban dan petugas menuju TKP dan kemudian mengamankan pelaku dan membawa ke Mapolsek Sunggal guna diproses hukum" ucap Wira.

Karena telah melakukan perbuatan cabul kepada gadis di bawah umur, warga Jalan Sei Semayang itu pun ditahan petugas Polsek Sunggal.

"Pelaku melanggar Pasal 81 Ayat 2 subsider Pasal 82 Ayat 1, junto 76 E UU RI No 35 Tahun 2014, tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungann Anak," pungkas Wira.

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibnu Setubuhi Pacarnya yang Masih ABG, Ini Akibatnya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved